KPK mengingatkan akan signifikansi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam konteks perencanaan, menjelang vonis kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026. Dua terdakwa dalam kasus ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani, masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan 5,5 tahun.
Menanggapi situasi ini, Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menekankan perlunya membedakan antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum dalam kasus LNG. Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum sejak tahap perencanaan, di mana infrastruktur penyimpanan gas belum memadai, dan pengadaan dilakukan tanpa pedoman serta persetujuan yang diperlukan.
Zaenurofiq juga menjelaskan bahwa prinsip BJR dirancang untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang cukup. Namun, prinsip ini tidak berlaku jika keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai dan mengabaikan rekomendasi profesional. Dalam kasus ini, perhatian khusus diberikan pada rekomendasi dari dua konsultan, Wood Mackenzie dan McKinsey, yang menekankan pentingnya peta jalur bisnis yang jelas untuk pengembangan LNG.
Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, Hari dan Yenni tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi tersebut, dan pengadaan LNG yang dilakukan tidak dilengkapi dengan skema mitigasi risiko yang memadai. Jaksa KPK, Rio Frandy, menegaskan bahwa keputusan yang diambil menunjukkan sifat spekulatif dan tidak berlandaskan pada kebutuhan riil serta tata kelola yang baik.
KPK berharap bahwa kasus LNG ini dapat menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik dalam pengambilan keputusan bisnis di sektor strategis. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku, sementara penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.