Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

--- KPK Menekankan Pentingnya Business Judgement Rule Menjelang Vonis Kasus LNG ---

--- KPK menyoroti prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina yang akan memasuki tahap vonis pada 4 Mei 2026. ---

Yoga Samadhi 02 May 2026 74 pembaca liputan6.com liputan6.com
KPK mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgement Rule atau BJR sejak tahap perencanaan. (Foto: Istimewa)
KPK mengingatkan pentingnya prinsip Business Judgement Rule atau BJR sejak tahap perencanaan. (Foto: Istimewa)
---TITLEEXCERPT--- KPK menyoroti prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam kasus dugaan korupsi LNG di PT Pertamina yang akan memasuki tahap vonis pada 4 Mei 2026. ---CONTENT---

KPK mengingatkan akan signifikansi prinsip Business Judgement Rule (BJR) dalam konteks perencanaan, menjelang vonis kasus dugaan korupsi Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026. Dua terdakwa dalam kasus ini, mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani, masing-masing dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama 6,5 tahun dan 5,5 tahun.


Menanggapi situasi ini, Kasatgas JPU KPK, Zaenurofiq, menekankan perlunya membedakan antara kerugian bisnis yang wajar dan kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum dalam kasus LNG. Ia menjelaskan bahwa terdapat dugaan pelanggaran hukum sejak tahap perencanaan, di mana infrastruktur penyimpanan gas belum memadai, dan pengadaan dilakukan tanpa pedoman serta persetujuan yang diperlukan.


Zaenurofiq juga menjelaskan bahwa prinsip BJR dirancang untuk melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan berdasarkan informasi yang cukup. Namun, prinsip ini tidak berlaku jika keputusan diambil tanpa analisis risiko yang memadai dan mengabaikan rekomendasi profesional. Dalam kasus ini, perhatian khusus diberikan pada rekomendasi dari dua konsultan, Wood Mackenzie dan McKinsey, yang menekankan pentingnya peta jalur bisnis yang jelas untuk pengembangan LNG.


Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya, Hari dan Yenni tidak sepenuhnya mengikuti rekomendasi tersebut, dan pengadaan LNG yang dilakukan tidak dilengkapi dengan skema mitigasi risiko yang memadai. Jaksa KPK, Rio Frandy, menegaskan bahwa keputusan yang diambil menunjukkan sifat spekulatif dan tidak berlandaskan pada kebutuhan riil serta tata kelola yang baik.


KPK berharap bahwa kasus LNG ini dapat menjadi pelajaran berharga mengenai pentingnya prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas publik dalam pengambilan keputusan bisnis di sektor strategis. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku, sementara penguatan tata kelola sektor energi, khususnya gas alam, menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia.


Artikel Terkait