Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan tambahan anggaran untuk tahun 2027 menjadi hampir Rp 1 triliun, tepatnya Rp 989 miliar, dalam rapat yang berlangsung dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 17 Juni 2026. Usulan ini mengalami kenaikan signifikan dari anggaran sebelumnya yang sebesar Rp 762 miliar, guna mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan usulan tambahan anggaran tersebut sebagai respons terhadap pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, yang menilai anggaran awal terlalu kecil. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pengajuan anggaran ini disusun berdasarkan kebutuhan lembaga dengan mempertimbangkan efektivitas kinerja.
Komitmen KPK dalam Pengelolaan Anggaran
Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK berkomitmen untuk mengelola anggaran negara secara efektif dan efisien, serta berorientasi pada hasil. “Kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil,” ungkap Budi dalam keterangan tertulis.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap anggaran yang diperlukan tidak disusun secara berlebihan, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata organisasi dalam menjalankan mandatnya dalam pemberantasan korupsi. “(Anggaran) tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Realisasi Anggaran dan Kontribusi KPK
Budi menambahkan bahwa KPK menerapkan integrasi dalam tata kelola anggaran dari awal hingga akhir. Hal ini mencakup perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara terhubung dalam satu siklus manajemen kinerja. Setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas dan indikator yang terukur.
Dia juga mencatat bahwa komitmen KPK terhadap efektivitas penggunaan anggaran tercermin dari tingkat realisasi dan penyerapan anggaran yang tinggi dalam tiga tahun terakhir. “Tingkat realisasi dan penyerapan anggaran KPK dalam tiga tahun terakhir secara konsisten berada pada level tinggi, yakni 99,23% (Rp 1,3 triliun) pada 2023; 98,53% (Rp 1,35 triliun) pada 2024; dan 98,98% (Rp 1,38 triliun) pada 2025,” jelasnya.
Dalam periode yang sama, KPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dengan kontribusi yang signifikan. Pada 2023, penyelamatan mencapai Rp 114,8 triliun, diikuti dengan Rp 68,1 triliun pada 2024, dan Rp 1,53 triliun pada 2025. Budi juga menyoroti kontribusi KPK terhadap penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang menunjukkan tren positif.
Dengan demikian, Budi menegaskan bahwa anggaran yang diberikan negara dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelaksanaan tugas pencegahan, pendidikan, penindakan, koordinasi, supervisi, monitoring, serta pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi. Ia menekankan pentingnya pengembalian seluruh aset hasil korupsi untuk kepentingan negara dan menyatakan bahwa pemberantasan korupsi adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.
“Dukungan sumber daya yang memadai akan memperkuat kapasitas KPK dalam menjalankan tugasnya, sekaligus memastikan upaya pencegahan dan penindakan korupsi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat serta berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Budi.