Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang dicurigai masih melanjutkan praktik pemerasan uang dari warga negara asing (WNA). Tindakan ini diambil untuk menuntaskan penyelidikan terkait sindikat pungutan liar yang masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setelah peristiwa OTT, pihaknya menduga bahwa praktik penerimaan uang oleh oknum di Kantor Imigrasi masih terus berlangsung. "Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.
Penggeledahan di Kantor Imigrasi
Budi menjelaskan bahwa KPK melaksanakan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. "Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," tambahnya.
Di sisi lain, Budi juga mengungkapkan bahwa ada Kantor Imigrasi yang telah menghentikan dugaan pemerasan dan bahkan mengembalikan uang yang diterima dari praktik ilegal sebelumnya kepada KPK. "Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," jelasnya.
Awal Mula Kasus Pemerasan
Kasus ini bermula ketika KPK melaksanakan OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini dikenal sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Di antara para tersangka, terdapat Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, serta Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, enam tersangka lainnya termasuk Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, dan beberapa pejabat lainnya. KPK menduga bahwa para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022 hingga 2026.