Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

KPK Mengungkap Kasus Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Setelah OTT Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik pemerasan terhadap warga negara asing setelah operasi tangkap tangan pada Jun...

Kalula Putri 02 September 2026 40 pembaca jpnn.com jpnn.com
KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026
KPK Bongkar Praktik Pemerasan WNA di Kantor Imigrasi Pasca-OTT Juni 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melakukan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang dicurigai masih melanjutkan praktik pemerasan uang dari warga negara asing (WNA). Tindakan ini diambil untuk menuntaskan penyelidikan terkait sindikat pungutan liar yang masih berlangsung setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa setelah peristiwa OTT, pihaknya menduga bahwa praktik penerimaan uang oleh oknum di Kantor Imigrasi masih terus berlangsung. "Jadi, pasca-terjadinya peristiwa tertangkap tangan, KPK menduga bahwa praktik-praktik penerimaan uang yang dilakukan oleh para oknum di Imigrasi ini masih terus dilakukan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Selasa.

Penggeledahan di Kantor Imigrasi

Budi menjelaskan bahwa KPK melaksanakan penggeledahan di beberapa Kantor Imigrasi yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan tersebut. "Pada tahap penyidikan tersebut, KPK kemudian melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah Kantor Imigrasi yang diduga masih melakukan praktik serupa," tambahnya.

Di sisi lain, Budi juga mengungkapkan bahwa ada Kantor Imigrasi yang telah menghentikan dugaan pemerasan dan bahkan mengembalikan uang yang diterima dari praktik ilegal sebelumnya kepada KPK. "Misalnya, yang dilakukan tempo hari di Bali. Ini yang disita adalah uang yang diduga diterima sebelumnya," jelasnya.

Awal Mula Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula ketika KPK melaksanakan OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dalam rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK. Pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini dikenal sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Di antara para tersangka, terdapat Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, serta Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025. Selain itu, enam tersangka lainnya termasuk Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, dan beberapa pejabat lainnya. KPK menduga bahwa para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan tersebut selama periode 2022 hingga 2026.

Artikel Terkait