Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan Kementerian Kehutanan dalam kasus gratifikasi yang menimpa Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Penyelidikan ini mencakup proses penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang menjadi sorotan.
Penyelidikan Proses Penerbitan Persetujuan
Penyidik KPK sedang menelusuri proses yang berkaitan dengan penerbitan persetujuan pelepasan kawasan hutan, termasuk pertemuan antara Suhardiman dan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, menyatakan bahwa pendalaman ini penting karena kewenangan untuk menyetujui atau menolak pelepasan kawasan HPT berada di tangan Kementerian Kehutanan. Sementara itu, pemerintah daerah hanya dapat memberikan rekomendasi berdasarkan tata ruang dan kondisi lokasi.
Rincian Pertemuan dan Tindakan KPK
Taufik menjelaskan, "Kepala daerah hanya memberikan rekomendasi karena pemerintah daerah yang mengetahui tata ruang dan lokasi. Selanjutnya, persetujuan atau penolakan menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan," saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 1 Juli 2026.
Penyidik KPK juga menyelidiki pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli Antoni yang terjadi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari berbagai sumber.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sepuluh orang, di mana lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tiga orang dari pihak swasta, seorang aparatur sipil negara dari Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.
Keeseokan harinya, KPK meminta Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuantan Singingi, Zulkarnain, untuk menyerahkan diri. Keduanya memenuhi permintaan tersebut dan dijemput penyidik di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dalam dugaan suap yang berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain itu, KPK juga menduga bahwa Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.