Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

KPK Sita Uang Rp 6 Miliar dari Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN Terkait Pungli Izin Tinggal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan uang senilai Rp 6 miliar dari Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan dua aparatur sipil negara lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pungutan l...

Aruna Sasmita 28 August 2026 33 pembaca jpnn.com jpnn.com
Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal
Periksa Kepala Kanim Denpasar dan Dua ASN, KPK Sita Uang Diduga Hasil Pungli Izin Tinggal

Penyidik KPK telah menyita uang mencapai Rp 6 miliar setelah melakukan pemeriksaan terhadap R. Haryo Sakti, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar. Selain Haryo, dua aparatur sipil negara (ASN) lainnya yang juga diperiksa adalah KOD, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Singaraja, serta ALB, mantan Kepala Seksi di Kanim Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan karena diduga berasal dari pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). "Dalam pemeriksaan ini, penyidik melakukan penyitaan atas sejumlah uang senilai lebih dari Rp 6 miliar," jelasnya kepada wartawan di Jakarta pada hari Jumat.

Penyidikan Lanjutan dan OTT

Selama proses pemeriksaan, KPK juga mendalami mekanisme layanan izin tinggal WNA dengan memanggil Haryo, KOD, dan ALB sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dalam operasi tersebut, Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, menyerahkan diri kepada KPK.

Penetapan Tersangka

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA untuk periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini dikenal sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Di antara yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Silmy Karim, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, dan Saffar Muhammad Godam, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

Enam tersangka lainnya mencakup Jaya Saputra, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, serta beberapa pejabat lainnya. KPK menduga bahwa para tersangka telah meraup keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan yang berlangsung selama periode tersebut.

Artikel Terkait