JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah uang tunai sebesar 8.500 dolar Singapura di ruang Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko. Penemuan ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.
Taufik menjelaskan bahwa uang tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada tanggal 4 Agustus 2026. "Kepala Kanim Jaksel," ujar Taufik kepada para wartawan. Pernyataan ini disampaikan setelah Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa lembaga antirasuah tersebut menyita uang dalam mata uang asing tersebut.
Operasi Tangkap Tangan
Penggeledahan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan yang dilaksanakan oleh KPK pada tanggal 2-3 Juni 2026, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. Ini menjadi operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan oleh KPK sepanjang tahun 2026.
Setelah operasi tersebut, pada tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA antara tahun 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang saat ini dikenal sebagai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Para tersangka tersebut termasuk Silmy Karim (Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), serta beberapa pejabat lainnya.
Kerugian yang Ditimbulkan
KPK menduga bahwa para tersangka berhasil meraih keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik korupsi ini selama periode 2022-2026. Penemuan uang tunai dalam penggeledahan ini menambah bukti dalam penyelidikan yang sedang berlangsung.