Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
News

Lima Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Motor Listrik Dikirim ke Jaksa Penuntut Umum

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis kepada Jaksa Penuntut Umum.

Yoga Samadhi 11 October 2026 62 pembaca jpnn.com jpnn.com
Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU
Korupsi Motor Listrik MBG di BGN, 5 Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil dari Kejaksaan Agung telah melimpahkan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa selain para tersangka, barang bukti juga diserahkan kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat dilaksanakan pada Jumat, 9 Oktober 2026," jelas Anang pada hari Sabtu, 10 Oktober 2026.

Identitas Tersangka dan Barang Bukti

Kelima tersangka yang diserahkan adalah BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan di BGN dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE. Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut meliputi 19.269 unit motor listrik, yang terdiri dari 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek.

Dari total tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit motor listrik jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi dengan baterai. Selain itu, seluruh motor listrik yang diserahkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat digunakan atau dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).

Kerugian Negara dan Proses Hukum Selanjutnya

Nilai kerugian negara dalam kasus ini, menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, mencapai Rp863.846.166.953 (sekitar Rp863,85 miliar). Kelima tersangka dijerat dengan pasal primair Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta pasal subsidair Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," tambah Anang. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan barang bukti serta menyiapkan surat dakwaan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk proses persidangan.

Artikel Terkait