Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan, yang menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024–2025, dengan hukuman penjara selama lima tahun. Tuntutan ini disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin, 18 Mei 2026.
Menurut keterangan Jaksa KPK, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun," ungkap Jaksa KPK saat membacakan tuntutan.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Dalam kasus ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,52 miliar serta menerima gratifikasi. Sebelumnya, Noel mengungkapkan bahwa ia hadir dalam persidangan dalam kondisi tidak sehat karena baru pulih dari sakit gigi.
“Ini sakit gigi, muka saya bengkak, kaya digebukin tahanan,” kata Noel sebelum sidang tuntutan dimulai. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa pipi sebelah kanan Noel terlihat bengkak hingga mempengaruhi area mata, bahkan terdapat lebam di dekat matanya. Kondisi tersebut semakin terlihat jelas saat Noel melepas kacamata yang dikenakannya.
Kondisi Kesehatan Terdakwa
Meskipun dalam keadaan tidak fit, Noel menyatakan bahwa ia masih mampu mengikuti jalannya persidangan. Hal ini menunjukkan komitmennya untuk menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.