Massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengakhiri aksi mereka setelah menerima hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI terkait tuntutan percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus.
Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, membacakan surat komitmen hasil audiensi di hadapan para pendukungnya. Dalam surat itu, pimpinan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan pembentukan RUU Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Selain itu, surat tersebut juga mencakup poin yang menyatakan kesiapan pimpinan DPR untuk mengundurkan diri jika RUU tersebut belum disahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Proses Pembubaran Massa
Setelah pembacaan hasil audiensi, massa mulai meninggalkan lokasi aksi secara bertahap. Pantauan menunjukkan bahwa sekitar pukul 12.45 WIB, peserta yang sebelumnya memenuhi gerbang utama Gedung DPR mulai membubarkan diri dengan tertib. Sebagian dari mereka berjalan kaki menuju Gelora Bung Karno (GBK), sementara yang lain menggunakan kendaraan yang telah diparkir di sekitar lokasi.
Salah satu peserta aksi mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan dan menyampaikan permohonan pamit sebelum meninggalkan lokasi. Meskipun banyak massa sudah pergi, masih ada beberapa peserta yang bertahan di Jalan Gatot Subroto, yang telah disterilkan dari lalu lintas kendaraan. Mereka menunggu rekan-rekannya untuk meninggalkan kawasan tersebut.
Keamanan dan Penjagaan oleh Aparat
Hingga sekitar pukul 13.18 WIB, aparat kepolisian masih melakukan penyekatan di beberapa titik di sekitar Gedung DPR RI untuk mengantisipasi pergerakan massa dan menjaga keamanan serta kelancaran arus lalu lintas. Sebelumnya, perwakilan AMPB telah menegaskan bahwa aksi tersebut berlangsung damai dan massa akan membubarkan diri dengan tertib setelah menyampaikan tuntutannya.