JAKARTA - Menjelang aksi demonstrasi besar-besaran yang melibatkan PPPK dan PPPK paruh waktu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui Sekretaris Jenderal, Tomsi Tohir, telah menandatangani Surat Edaran Nomor: 900.1.1/6032/SJ yang diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan berisi permintaan untuk pengumpulan data dari pemerintah daerah.
Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa untuk memenuhi kebutuhan data mengenai belanja pegawai daerah, penting untuk melakukan pemutakhiran data terkait jumlah pegawai serta anggaran yang diperlukan untuk belanja pegawai pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta untuk menyampaikan data mengenai jumlah pegawai, kebutuhan anggaran gaji, serta tunjangan selama satu tahun.
Detail Data yang Diperlukan
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk menyampaikan data mengenai kebutuhan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan Persetujuan Terakhir, yang mencakup: a. PNS; b. PPPK Penuh Waktu; c. PPPK Paruh Waktu; d. PPPK Penuh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan; e. PPPK Penuh Waktu Tenaga Kesehatan; f. PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan; g. PPPK Paruh Waktu Tenaga Kesehatan.
Data tersebut harus disampaikan sesuai dengan format yang terlampir kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 12.00 WIB melalui tautan yang telah disediakan. Sekjen Tomsi Tohir menekankan bahwa data yang disampaikan harus objektif, akurat, dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing daerah.
Respons dari Asosiasi Pegawai
Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, memberikan apresiasi terhadap langkah cepat yang diambil oleh Kemendagri. Ia menyoroti bahwa Surat Edaran ini juga mengakomodasi tenaga teknis dalam poin b dan c.
Nur berharap agar semua PPPK dan PPPK paruh waktu dapat memantau di daerah masing-masing agar tidak ada daerah yang tertinggal. Ia menambahkan, "Harapan kami ini data real yang akan diajukan ke Kementerian Keuangan agar Pak Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa bisa menyiapkan keuangannya untuk penggajian PPPK. Aamiin," tuturnya.