Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Permintaan ini disampaikan dalam konteks pemenuhan hak korban yang harus berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku.
Arifah menekankan pentingnya penanganan kasus ini dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Dia mengingatkan bahwa langkah tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat para korban masih di bawah umur. "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," ujarnya di Jakarta.
Lebih lanjut, Arifah menyoroti penerapan Pasal 45 UU TPKS yang memungkinkan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia menjelaskan bahwa penahanan tersebut penting untuk melindungi korban dari intimidasi, mencegah pelarian tersangka, dan memastikan proses hukum berjalan dengan baik. "Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah Ali Yusron, pengacara salah satu korban, mengungkap modus operandi terduga pelaku yang mencabuli puluhan santriwati. Ali menjelaskan bahwa terduga kiai tersebut mengirim pesan kepada korban untuk mengajaknya tidur di kamarnya. Korban yang menolak kemudian diancam akan dikeluarkan dari pondok pesantren yang gratis tersebut. "Setidaknya ada antara 30 hingga 50 santriwati yang menjadi korban," ungkapnya.
Aksi kekerasan seksual ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di ruangan pondok pesantren dan kamar yang jauh dari pengawasan. Kapolresta Pati, melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin, mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pihak penyidik sedang memproses kasus ini secara intens.
Warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menunjukkan kemarahan mereka atas dugaan ketidakadilan hukum dengan mendatangi pondok pesantren setempat. Mereka mendesak agar pelaku segera diproses hukum dan meminta penjelasan dari ketua yayasan pondok pesantren. Dalam unjuk rasa tersebut, massa membawa pengeras suara dan spanduk yang berisi tuntutan kepada Polresta Pati untuk menindak tegas pelaku.
Ketua yayasan pondok pesantren, yang diidentifikasi dengan inisial S, menyatakan bahwa terduga pelaku telah dinonaktifkan dan berencana memulangkan santriwati ke rumah masing-masing. Meskipun demikian, penjelasan tersebut tidak memuaskan massa, yang tetap menuntut kejelasan lebih lanjut. Aksi unjuk rasa sempat memanas, tetapi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan yang berjaga di lokasi.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta memastikan tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku.