Praktisi hukum Munarman berpendapat bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dalam Pemilihan Presiden 2029. Ia mengaitkan hal ini dengan adanya masalah hukum yang berkaitan dengan dokumen atau keterangan yang dimiliki Gibran. Munarman mengungkapkan pandangannya dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Forum Keadilan Madilog pada Agustus 2026.
“Kalau Gibrannya saya pastikan secara hukum tidak bisa maju. Gibran di 2029 enggak bisa nyalon karena ini palsu, ini keterangannya. Ini nggak bisa digunakan,” jelas Munarman. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai dokumen yang dimaksud atau dasar hukum yang mendasari kesimpulannya bahwa Gibran tidak dapat mencalonkan diri. Munarman menambahkan bahwa masalah hukum dapat muncul jika dokumen tersebut diubah. “Justru kalau dia mengganti ini berarti ini betul-betul bermasalah,” ungkapnya.
Hubungan dengan Pemerintahan Prabowo dan Jokowi
Munarman juga mengaitkan isu ini dengan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, menekankan bahwa posisi Gibran sebagai wakil presiden menempatkan tanggung jawab hukum dan politik lebih banyak pada Prabowo. Ia menilai bahwa Presiden ke-7 Joko Widodo telah menciptakan apa yang disebutnya sebagai “pagar perlindungan” politik bagi Gibran. “Itulah pintarnya Jokowi dan Gibran. Gibran jadi wapres. Tapi yang tanggung jawab hukum dan politik ada pada Prabowo,” ujarnya.
Pernyataan ini merupakan pandangan Munarman dan tidak secara otomatis menunjukkan adanya pelanggaran hukum oleh Gibran atau Jokowi.
Perpecahan di Kalangan Relawan
Selain membahas persoalan hukum, Munarman juga menyoroti perubahan dinamika di kalangan kelompok relawan setelah Pilpres 2024. Ia mengamati bahwa beberapa organisasi relawan yang sebelumnya mendukung pasangan Prabowo-Gibran mulai terpecah. “Pasca Pilpres 2024, sejumlah organ relawan yang semula menyebut diri sebagai relawan Prabowo-Gibran membelah diri. Sebagian berkumpul membentuk hanya menjadi relawannya Gibran,” ungkapnya.
Munarman melihat situasi ini sebagai tanda adanya upaya untuk membangun dukungan politik bagi Gibran, dengan struktur dukungan yang menjangkau berbagai tingkatan mulai dari pusat hingga tingkat RT. “Ini menunjukkan begitu ambisiusnya Gibran untuk meraih kursi kepresidenan 2029,” tambahnya.
Isu Lain Menjelang Pilpres 2029
Walaupun Munarman menilai Gibran memiliki masalah untuk maju dalam Pilpres 2029, ia juga mengemukakan pertanyaan penting lainnya. “Pertanyaannya bukan apakah Gibran bisa maju atau tidak. Apakah Prabowo bisa melanjutkan bertarung lagi 2029? Pertanyaannya kan begitu,” jelasnya.
Munarman kemudian membahas kemungkinan penggunaan dekrit sebagai salah satu opsi dalam situasi politik tertentu. Ia menyatakan bahwa jika Prabowo ingin mengambil langkah yang disebutnya sebagai “kembali ke dasar”, dekrit dapat menjadi arena pertarungan politik. “Kalau Prabowo mau kembali ke dasar, jalan keluar dia adalah dekrit. Wilayah pertarungannya di situ,” tuturnya.
Ia membandingkan kemungkinan tersebut dengan pengalaman sejarah Indonesia, seperti Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno dan Maklumat Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada tahun 2001. Menurut Munarman, langkah Soekarno berhasil karena didukung oleh TNI dan Polri, sedangkan langkah Gus Dur tidak berhasil karena kurangnya dukungan dari kedua institusi tersebut.
Pernyataan Munarman mencerminkan pandangannya mengenai konstelasi politik menjelang Pilpres 2029. Mengenai peluang Gibran untuk maju sebagai calon presiden, persyaratan pencalonan dan ketentuan hukum yang berlaku pada 2029 akan menjadi faktor penentu utama. Penilaian bahwa seseorang tidak dapat mencalonkan diri harus didasarkan pada ketentuan hukum serta keputusan dari lembaga yang berwenang.