Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta mendorong para notaris untuk lebih memperkuat penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan notaris dilakukan secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. Penguatan pemahaman mengenai PMPJ disampaikan melalui kegiatan daring yang berlangsung di Zoom.
Pentingnya PMPJ dalam Kenotariatan
Prinsip Mengenali Pengguna Jasa menjadi elemen krusial dalam membantu notaris mengenali pengguna jasa secara menyeluruh. Selain itu, PMPJ juga berfungsi sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan layanan kenotariatan. PMPJ mencakup serangkaian proses seperti identifikasi dan verifikasi identitas pengguna jasa, pemahaman terhadap maksud dan tujuan dari hubungan usaha atau transaksi, serta pengenalan pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut.
Pendekatan Berbasis Risiko
Penerapan PMPJ dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko. Dalam praktiknya, notaris perlu mempertimbangkan profil pengguna jasa, jenis kegiatan usaha, negara atau wilayah, serta karakteristik produk dan transaksi yang dilakukan. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Baroto, menekankan pentingnya PMPJ sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam menjalankan profesi notaris. “Know Your Client! Kenali bukan hanya identitas pengguna jasa, tetapi juga profil, maksud transaksi, dan pihak yang sebenarnya memperoleh manfaat dari transaksi tersebut,” ujar Baroto.
Baroto juga menekankan bahwa PMPJ bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif. Penerapan prinsip ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan jasa notaris, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Kesiapan internal notaris dalam menerapkan PMPJ juga menjadi fokus, mulai dari penyusunan kebijakan dan SOP, identifikasi dan verifikasi, penilaian serta mitigasi risiko, hingga pemantauan dan pengkinian informasi pengguna jasa.
Bagi pengguna jasa yang tergolong berisiko tinggi, notaris disarankan untuk melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) serta pemantauan yang lebih intensif. Dengan penguatan PMPJ, Kanwil Kemenkum DK Jakarta berharap notaris dapat menjadikan prinsip kehati-hatian sebagai bagian integral dari pelaksanaan tugas sehari-hari, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban administratif. Konsistensi dalam penerapan PMPJ diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan layanan kenotariatan, menjaga integritas profesi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.