Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Ekonomi

OJK Kenakan Denda Rp2,1 Triliun Terhadap Tiga Perusahaan Terkait Manipulasi Pasar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi berupa denda total Rp2,1 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk akibat dugaan ma...

Karim Abinaya 16 October 2026 53 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
OJK menjatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran transaksi saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN. (CNN Indonesia/ Muhammad Falah).
OJK menjatuhkan sanksi denda Rp2,1 triliun terkait dugaan manipulasi pasar dan pelanggaran transaksi saham emiten DSSA, BREN, dan CUAN. (CNN Indonesia/ Muhammad Falah).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti adanya manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara sistematis.

Rincian Denda yang Dikenakan

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa DSSA dikenakan denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara dengan US$83,3 juta. Sementara itu, BREN harus membayar denda sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta, dan CUAN dikenakan denda sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta. Penjatuhan sanksi ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 16 Oktober.

Penegakan Hukum yang Konsisten

Hasan menegaskan bahwa tindakan tegas ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penjatahan dan perdagangan saham dari ketiga emiten tersebut. Sanksi ini tidak hanya dikenakan kepada pelaku perdagangan, tetapi juga kepada penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal.

Isu dugaan pelanggaran pada transaksi saham-saham ini telah beredar selama tiga tahun, sehingga penjatuhan sanksi ini memicu berbagai pertanyaan dari publik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa proses pengusutan dan pembuktian tindak pidana di pasar modal memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup panjang. Ia menjelaskan, "Perlu proses, itu prosesnya panjang," saat ditanya mengenai alasan mengapa kasus ini diangkat kembali.

Friderica juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk melakukan reformasi dan penegakan hukum demi melindungi investor serta memulihkan integritas pasar modal di Indonesia. "Kita kan komitmen melakukan reformasi bukan karena satu indeks global provider. Tapi memang komitmen kita untuk melakukan reformasi," tambahnya.

Artikel Terkait