Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN) dengan total denda mencapai Rp2,1 triliun. Sanksi ini diberikan setelah OJK menemukan bukti adanya manipulasi pasar serta pengaburan identitas pemesan saham yang dilakukan secara sistematis.
Rincian Denda yang Dikenakan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa DSSA dikenakan denda sebesar Rp1,5 triliun atau setara dengan US$83,3 juta. Sementara itu, BREN harus membayar denda sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta, dan CUAN dikenakan denda sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta. Penjatuhan sanksi ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada hari Jumat, 16 Oktober.
Penegakan Hukum yang Konsisten
Hasan menegaskan bahwa tindakan tegas ini ditujukan kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan penjatahan dan perdagangan saham dari ketiga emiten tersebut. Sanksi ini tidak hanya dikenakan kepada pelaku perdagangan, tetapi juga kepada penjamin emisi, pihak yang melakukan penjatahan pasti, serta Ultimate Beneficial Owner (UBO) yang terbukti melanggar ketentuan di pasar modal.
Isu dugaan pelanggaran pada transaksi saham-saham ini telah beredar selama tiga tahun, sehingga penjatuhan sanksi ini memicu berbagai pertanyaan dari publik. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa proses pengusutan dan pembuktian tindak pidana di pasar modal memerlukan ketelitian dan waktu yang cukup panjang. Ia menjelaskan, "Perlu proses, itu prosesnya panjang," saat ditanya mengenai alasan mengapa kasus ini diangkat kembali.
Friderica juga menegaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan merupakan bagian dari komitmen OJK dan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk melakukan reformasi dan penegakan hukum demi melindungi investor serta memulihkan integritas pasar modal di Indonesia. "Kita kan komitmen melakukan reformasi bukan karena satu indeks global provider. Tapi memang komitmen kita untuk melakukan reformasi," tambahnya.