Ombudsman Republik Indonesia mengambil langkah untuk menyelidiki adanya ketidaksesuaian antara laporan yang menyatakan ketersediaan kuota bahan bakar minyak (BBM) aman hingga Desember 2026 dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Penyelidikan ini dilakukan setelah banyak laporan mengenai gangguan dalam distribusi BBM dan antrean kendaraan yang mengular di berbagai lokasi.
Antrean panjang terlihat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) serta kelangkaan jenis BBM tertentu, seperti Solar dan Pertalite, yang merupakan jenis BBM yang disubsidi. Abdul Ghoffar, anggota Ombudsman RI, menyatakan bahwa informasi awal yang diterima dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan bahwa kuota BBM masih aman hingga akhir tahun. Namun, kondisi ini perlu ditelusuri lebih lanjut karena tidak sepenuhnya mencerminkan situasi di lapangan.
Pentingnya Investigasi Terhadap Kuota BBM
“Pertama, terkait apakah terjadi pemangkasan kuota berdasarkan informasi yang didapatkan, lagi-lagi informasi awal yang didapatkan oleh Ombudsman, sampai hari ini sebenarnya informasi yang didapatkan kuota itu masih aman sampai di Desember,” ungkap Abdul Ghoffar dalam keterangannya. Ia menekankan perlunya investigasi untuk mengetahui apakah terdapat kendala dalam pelaksanaan kebijakan, distribusi, atau pelayanan BBM yang menyebabkan perbedaan antara informasi yang ada dan kondisi di lapangan.
Ombudsman berencana untuk turun langsung ke lapangan guna melakukan investigasi lebih lanjut. “Oleh karena itu, di sini Ombudsman akan hadir ke lapangan dan melakukan investigasi, apakah ada sesuatu yang terjadi, sehingga kemudian antara di lapangan dengan kebijakan yang sudah dibuat ini, apakah ada satu hal yang terputus begitu, dan itu nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media bagaimana kemudian hasilnya,” jelasnya.
Kondisi Pelayanan BBM di Berbagai Provinsi
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan pada 13 Oktober 2026, Ombudsman mengkategorikan kondisi pelayanan BBM di sejumlah provinsi ke dalam kategori merah, oranye, kuning, dan hijau. Pengelompokan ini mencerminkan tingkat permasalahan berdasarkan informasi awal yang diterima lembaga tersebut. “Ini menandakan beberapa persoalan yang masuk ke Ombudsman, dan segera itu mungkin akan kami tindak lanjuti,” tambah Ghoffar.
Ombudsman berencana untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Abdul Ghoffar memperkirakan bahwa hasil investigasi dapat disampaikan sekitar bulan Desember 2026 setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepastian pasokan BBM menjelang kegiatan besar di akhir tahun yang dapat meningkatkan kebutuhan masyarakat.
Dengan investigasi ini, Ombudsman berharap dapat mengidentifikasi sumber gangguan dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pelayanan publik agar ketersediaan BBM dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.