Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil mengamankan enam juru parkir ilegal dalam sebuah razia gabungan yang dilaksanakan di beberapa lokasi di wilayah tersebut. Para pelanggar tersebut kemudian dibawa ke panti sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Kepala Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menjelaskan bahwa enam orang yang terjaring dalam razia tersebut diangkut ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk didata sebelum akhirnya dikirim ke panti sosial. "Enam orang yang kedapatan melakukan aktivitas parkir liar diangkut ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan pendataan dan selanjutnya dikirim ke panti sosial untuk dibina," ujarnya di Jakarta, pada Selasa (30/6/2026).
Detail Operasi Penegakan Peraturan
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 yang dilaksanakan pada hari Senin, 29 Juni 2026. Razia ini menyasar beberapa lokasi, termasuk Jalan Pluit Selatan Raya, Jalan Jembatan Tiga Raya, Jalan Gedong Panjang, dan kawasan kolong Flyover Jembatan Tiga.
Dari hasil operasi, satu orang terjaring di Jalan Jembatan Tiga Raya, tiga orang di Jalan Pluit Selatan Raya, satu orang di kolong Flyover Jembatan Tiga, serta satu orang lainnya di Jalan Gedong Panjang. "Dari keenam orang yang terjaring, satu di antaranya adalah perempuan," tambah Selvi.
Pembinaan di Panti Sosial
Selvi menegaskan bahwa semua juru parkir liar tersebut akan menjalani pembinaan di panti sosial agar tidak kembali melakukan praktik parkir ilegal. "Mereka dibawa ke kecamatan dulu untuk didata baru dikirim ke panti untuk diberi pembinaan agar tidak mengulangi aktivitas parkir liar kembali," jelasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan praktik parkir liar dapat diminimalisir dan masyarakat dapat lebih tertib dalam menggunakan fasilitas umum.