JAKARTA, iNews.id - Apakah Anda pernah mengalami kuota internet yang hangus padahal masih terdapat sisa data? Masalah ini yang sering dikeluhkan oleh banyak pengguna layanan seluler kini mendapatkan perhatian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyetujui sebagian permohonan uji materi mengenai penghapusan kuota internet.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar operator seluler menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan meskipun masa aktif paket telah berakhir. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna adalah hak yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan hanya dengan alasan masa aktif telah berakhir.
Pernyataan Hakim Konstitusi
“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ungkapnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026).
Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Internet
MK menilai bahwa layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh operator telekomunikasi tidak seharusnya hanya berfokus pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen.