Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Teknologi

Operator Dilarang Menghapus Kuota Internet yang Masih Tersisa

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan yang melindungi hak pengguna untuk memanfaatkan sisa kuota internet meskipun masa aktif paket telah berakhir. Operator seluler diwajibkan untuk menyediakan lay...

Eko Prasetyo 24 July 2026 87 pembaca inews.id inews.id
Advertisement
Advertisement

JAKARTA, iNews.id - Apakah Anda pernah mengalami kuota internet yang hangus padahal masih terdapat sisa data? Masalah ini yang sering dikeluhkan oleh banyak pengguna layanan seluler kini mendapatkan perhatian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menyetujui sebagian permohonan uji materi mengenai penghapusan kuota internet.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar operator seluler menyediakan opsi layanan yang memastikan sisa kuota pelanggan tetap dapat digunakan meskipun masa aktif paket telah berakhir. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh pengguna adalah hak yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, operator tidak diperbolehkan menghilangkan manfaat layanan yang telah dibayar pelanggan hanya dengan alasan masa aktif telah berakhir.

Pernyataan Hakim Konstitusi

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ungkapnya dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026).

Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Internet

MK menilai bahwa layanan internet kini telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan yang diambil oleh operator telekomunikasi tidak seharusnya hanya berfokus pada kepentingan bisnis, tetapi juga harus memberikan perlindungan yang memadai kepada konsumen.

Artikel Terkait