Seorang pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa banyak program yang dijalankan oleh pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memiliki masalah serius, sehingga sebaiknya dihentikan. Pernyataan tersebut disampaikan saat kelompok yang menamakan diri Konferensi Republik menggelar acara di Cikini, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 19 Oktober.
Bivitri menyatakan, "Kalau pertanyaannya, program apa? Ya, semua, sih." Dia menyoroti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya dihentikan karena banyak penerima manfaat yang mengalami keracunan. Menurutnya, kasus keracunan yang terjadi dalam program tersebut semakin parah karena tidak ada pihak yang diusut.
Kasus Keracunan dan Koperasi Desa
Dia menambahkan, "Orang yang meracuni saja, karena jualan cilok, segala macam, diusut. Ini enggak ada sama sekali." Selain itu, Bivitri juga mengkritik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) yang terus menjadi sorotan dan perlu dihentikan. Dia mengungkapkan kekhawatirannya terkait isu pembayaran gaji ASN melalui Kopdes MP yang dinilai jauh dari tujuan awal program tersebut.
Bivitri juga berpendapat bahwa Kopdes MP bisa saja digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial menjelang Pemilu 2029. "Dari puluhan ribu desa di seluruh Indonesia, kepilih lagi enggak, tuh, rezim yang sama? Pasti kepilih. Jadi, ya, saya rasa itu juga seharusnya dihentikan," tegasnya.
Rapor Merah untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Konferensi Republik memberikan penilaian negatif bagi pemerintahan Prabowo-Gibran yang telah berjalan selama dua tahun. Wakil Ketua Konferensi Republik, Jaleswari Pramodhawardani, menyatakan bahwa pemerintahan saat ini tidak memiliki kompetensi yang diperlukan untuk menjalankan amanat konstitusi. "Pemerintah saat ini tidak memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk memenuhi amanat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ungkapnya saat membacakan pernyataan sikap.
Jaleswari menambahkan bahwa rapor merah untuk pemerintahan Prabowo-Gibran berawal dari adanya cacat konstitusional di hulu kekuasaan. Meskipun Prabowo-Gibran terpilih secara sah melalui pemilu, hal itu diawali dengan putusan MK nomor 90 yang mencakup pelanggaran etik berat. "Pemerintahan yang sejak pencalonan tak sanggup memastikan syarat paling dasar terpenuhi, dua tahun kemudian memperlihatkan ketidakcakapan yang sama dalam mengurus negara. Kami menilai pemerintahan ini inkompeten," pungkasnya.