Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
Politik

Pakar Hukum Soroti Potensi Pergantian Gibran sebagai Wakil Presiden

Denny Indrayana mengungkapkan pendapatnya mengenai posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden, menyarankan pengunduran diri sebagai alternatif yang lebih sederhana dibandingkan pemakzulan.

Kalula Putri 06 August 2026 57 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, kembali memberikan pandangannya tentang posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny berpendapat bahwa cara paling mudah untuk mengakhiri masa jabatan Gibran adalah dengan pengunduran diri, bukan melalui proses pemakzulan.

Dalam tulisan sebelumnya, Denny telah menjelaskan alasan dan mekanisme pemberhentian Gibran dalam dua artikel berjudul "Memecat Gibran" dan "Memecat Gibran (Lagi)". Namun, ia kini menilai ada jalur lain yang lebih praktis. "Proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," tulis Denny di akun X pribadinya pada Kamis (6/8/2026). Ia menekankan bahwa dorongan tersebut bukanlah terkait masalah pribadi, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki keadaan bangsa.

Analisis Terhadap Posisi Gibran

Denny berpendapat bahwa keberadaan Gibran sebagai wakil presiden perlu segera dikoreksi. Ia percaya bahwa semakin lama situasi ini dibiarkan, dampaknya terhadap harapan perbaikan bagi Indonesia akan semakin besar. Dalam suratnya, Denny juga menyampaikan bahwa terpilihnya Gibran lebih dipengaruhi oleh faktor politik yang berkaitan dengan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, daripada kapasitas pribadi Gibran. Ia menekankan bahwa dukungan Jokowi menjadi elemen kunci dalam keberhasilan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

"Kita semua mafhum, bahwa Gibran menjadi Wapres bahkan menjadi calon wakil presiden sejatinya bukan karena integritas moral ataupun kapasitas intelektualnya pribadi, tetapi karena faktor Jokowi," ungkap Denny. Ia menambahkan, "Bagi Prabowo, Gibran adalah 𝘨𝘰𝘭𝘥𝘦𝘯 𝘵𝘪𝘤𝘬𝘦𝘵 untuk mendapatkan dukungan Jokowi." Denny menjelaskan bahwa Jokowi, sebagai presiden, membawa seluruh aparat dan anggaran negara, yang menjadi syarat utama untuk meraih kemenangan dalam pemilu yang sering kali dipenuhi dengan praktik politik uang dan kecurangan.

Pentingnya Pemberhentian Gibran

Denny mengaitkan pandangannya dengan kondisi nasional yang tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk masalah ekonomi dan kasus korupsi. Ia juga membahas kemungkinan terjadinya pergantian presiden di tengah masa jabatan. Ia menjelaskan bahwa jika hal itu terjadi, Gibran akan otomatis menggantikan posisi presiden sesuai dengan konstitusi. Oleh karena itu, Denny menilai bahwa pemberhentian Gibran harus menjadi prioritas. "Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," tegasnya.

Dalam argumennya, Denny merujuk pada Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 yang mengatur tentang kekosongan jabatan presiden dan wakil presiden. Ia menjelaskan bahwa jabatan wakil presiden dapat berakhir karena empat kondisi, yaitu meninggal dunia, berhenti atau mengundurkan diri, diberhentikan melalui mekanisme konstitusional, atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen. Denny berpendapat bahwa dibandingkan dengan proses pemakzulan yang rumit, pengunduran diri adalah pilihan yang lebih sederhana.

Ia juga mengkritik proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 yang dinilai berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. Di sisi lain, Denny melihat bahwa budaya mengundurkan diri mulai menjadi bagian dari etika pejabat publik di Indonesia. Ia menyebutkan beberapa pejabat yang sebelumnya memilih untuk mundur dari jabatannya.

"Jika sadar diri, jika sadar kapasitasnya, mestinya tidak sulit untuk Gibran mengajukan pengunduran diri. Bahkan, seharusnya bukan hanya mundur, tetapi sedari awal tidak maju sebagai Wali Kota Solo, apalagi Wakil Presiden Republik Indonesia, melalui skandal putusan '𝗣𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗨𝘀𝗺𝗮𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗣𝗼𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗚𝗶𝗯𝗿𝗮𝗻' yang merusak konstitusi, mempermalukan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Di akhir suratnya, Denny menyatakan bahwa Gibran hanya perlu memenuhi dua syarat jika ingin mengundurkan diri. "Menurut keyakinan saya, syaratnya hanya dua, yakni tahu diri dan tahu malu," tulisnya. Ia menjelaskan bahwa "tahu diri" berarti menyadari bahwa kapasitas moral dan intelektualnya belum memadai, sedangkan "tahu malu" berarti menyadari bahwa saat ini belum waktunya untuk memimpin negara.

Menutup suratnya kepada Presiden Prabowo, Denny juga mengingatkan tentang dinamika hubungan politik antara Prabowo dan Jokowi, berpendapat bahwa koalisi politik yang dibangun hanya demi kepentingan memenangkan pemilu tidak akan bertahan selamanya. Ia kembali menegaskan keyakinannya bahwa Gibran sebaiknya memilih untuk mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan wakil presiden.

Artikel Terkait