Wacana mengenai peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen telah menarik perhatian dari aktivis sosial Palti Hutabarat. Ia menyatakan dukungannya terhadap usulan kenaikan tersebut, namun berpendapat bahwa angka 5 persen masih dapat ditingkatkan untuk lebih menyederhanakan jumlah partai politik yang ada di parlemen.
“Dah benar ini dinaikkan tapi harusnya bisa lebih tinggi lagi. Semakin ramping partai politik semakin bagus,” ungkap Palti pada Kamis (18/9/2026). Pernyataan tersebut muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang kembali memicu diskusi mengenai angka ambang batas yang ideal bagi partai politik untuk mendapatkan kursi di DPR. Saat ini, ketentuan PT yang berlaku adalah 4 persen.
Pembahasan Ambang Batas di Kalangan Partai Politik
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 telah menyatakan bahwa ketentuan tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi juga menginstruksikan agar pembentuk undang-undang melakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas untuk Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Dalam perkembangan terkini, angka 5 persen mulai mendapatkan dukungan dalam diskusi antara pimpinan partai politik.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, mengungkapkan bahwa Golkar dan PKS telah sepakat untuk mengusulkan PT sekitar 5 persen dalam revisi UU Pemilu. Partai Gerindra juga menyatakan sikap yang sama. Sekretaris Jenderal Gerindra, Sugiono, menegaskan bahwa partainya menyetujui PT 5 persen dalam pembahasan dengan partai-partai koalisi pemerintah.
Perdebatan Mengenai Angka Ambang Batas
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menyatakan bahwa kisaran angka 4 hingga 5 persen masih dianggap wajar, sementara angka 7 persen dianggap terlalu tinggi. Di sisi lain, ada juga gagasan untuk menaikkan ambang batas lebih dari 5 persen. Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, pernah mengusulkan angka antara 5,5 hingga 7 persen.
Pandangan Palti sejalan dengan gagasan bahwa semakin tinggi ambang batas, maka semakin sedikit partai yang berpotensi mendapatkan kursi di DPR. Dalam konteks penyederhanaan sistem kepartaian, hal ini dapat membuat konfigurasi politik di parlemen menjadi lebih sederhana. Namun, peningkatan ambang batas juga memiliki dampak terhadap representasi suara pemilih, di mana partai yang mendapatkan suara di bawah ambang batas tidak akan dihitung dalam penghitungan kursi DPR meskipun memiliki dukungan pemilih yang signifikan.
Mahkamah Konstitusi juga mencatat adanya perdebatan mengenai hal ini dalam perkara terkait PT. Dalam salah satu permohonan yang diperiksa pada tahun 2026, pemohon berpendapat bahwa ambang batas yang terlalu tinggi dapat mengakibatkan suara pemilih yang diberikan kepada partai tertentu tidak terkonversi menjadi kursi. “Semakin ramping partai politik semakin bagus,” tutupnya.