Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) memberikan tanggapan terkait rencana aksi yang akan dilakukan oleh berbagai elemen pada tanggal 27 Agustus. Dalam pernyataannya, PB PII menolak segala bentuk aksi yang dapat berpotensi menjadi provokasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum PB PII, Kevin Prayoga, dalam konferensi pers yang berlangsung di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (22/8/2026).
Kevin mengungkapkan bahwa penyampaian aspirasi masyarakat adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Ia menyatakan, "PB PII mencermati rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di DPR pada 27 Agustus 2026. PB PII memahami bahwa munculnya berbagai aspirasi masyarakat merupakan sesuatu yang wajar dalam kehidupan demokrasi." Namun, ia juga menekankan pentingnya agar setiap mobilisasi publik dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan provokasi, politik kebencian, disinformasi, atau narasi yang dapat memperburuk polarisasi sosial.
Pentingnya Etika dalam Penyampaian Aspirasi
Kevin menekankan bahwa meskipun penyampaian aspirasi dijamin oleh undang-undang, hal tersebut harus tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi etika bernegara, ketertiban umum, serta saling menghargai antar warga negara. Ia menambahkan, "Penyampaian aspirasi merupakan bagian penting dari demokrasi, tetapi harus senantiasa ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik, penghormatan terhadap hukum, serta komitmen untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa."
Ia juga menyerukan agar semua pihak menjaga persatuan, dengan menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi harus disertai tanggung jawab konstitusional. "Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan salah satu fondasi kehidupan demokratis, tetapi kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ketertiban umum, menghormati hak warga negara lainnya, serta memelihara persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.
Pernyataan Sikap PB PII
Kevin juga menyampaikan pernyataan sikap PB PII terkait dinamika rencana aksi yang berkembang, yang terdiri dari 12 poin. Beberapa poin penting tersebut antara lain:
- PB PII berkomitmen untuk menjaga kesatuan bangsa serta mendorong kehidupan demokrasi yang sehat, beradab, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
- Menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, selama dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan menghormati hak warga lainnya.
- Menolak segala bentuk aksi yang dapat dijadikan sebagai sarana penyebaran provokasi, politik kebencian, agitasi, disinformasi, serta narasi yang dapat memecah belah persatuan bangsa.
PB PII dengan tegas menolak segala bentuk penunggangan, provokasi, dan infiltrasi kepentingan dalam aksi AMPB yang dapat mengganggu stabilitas kebangsaan dan menciptakan kekacauan. Mereka menyerukan agar setiap aksi dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab, serta menghormati hukum dan kepentingan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Melalui pernyataan sikap ini, PB PII menunjukkan komitmennya untuk menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan bangsa. PB PII berharap semua pihak dapat menempatkan perbedaan dan aspirasi dalam koridor konstitusi, mengedepankan dialog, dan menolak provokasi serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan harapan ini, PB PII ingin memastikan bahwa setiap perjuangan untuk kepentingan rakyat tetap sejalan dengan tanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.