JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa kerugian negara tidak seharusnya dimasukkan dalam rezim korupsi. Menurut Hasto, usulan tersebut merupakan upaya untuk menyederhanakan masalah yang lebih kompleks.
Hasto menekankan bahwa usulan Luhut tidak sejalan dengan harapan masyarakat yang menginginkan langkah-langkah komprehensif dalam pencegahan korupsi, penegakan hukum, serta pembentukan budaya anti-korupsi. "Kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," ujarnya saat menjawab pertanyaan media pada Kamis (22/10).
Kerugian Negara dan Keteladanan Pemimpin
Hasto memberikan contoh bahwa ketika rakyat membutuhkan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang layak, negara justru merespons dengan pembangunan proyek kereta cepat. Ia mengungkapkan bahwa proyek tersebut pada akhirnya dapat menimbulkan kerugian bagi negara, tetapi tidak dapat diusut karena dianggap tidak terkait dengan rezim pemilu. "Apakah hal itu dibiarkan," tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pejabat publik tidak membuat pernyataan yang tidak mencerminkan keteladanan seorang pemimpin serta bertentangan dengan harapan masyarakat. "Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," tambahnya.
Komitmen PDIP Terhadap Definisi Korupsi
Hasto menegaskan bahwa PDIP tetap berkomitmen pada definisi korupsi yang ada saat ini dan sedang merancang sistem kaderisasi yang antirasuah. "Jadi, kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut," ungkapnya, menambahkan bahwa seharusnya Luhut lebih fokus pada agenda pencegahan dan pemberantasan korupsi daripada mengemukakan wacana baru mengenai definisi rasuah.
Ia juga menyoroti perlunya memberikan jawaban terhadap tuduhan adanya praktik kongkalikong di pasar saham, termasuk dugaan pengambilalihan oleh Bayan Resources yang diduga melibatkan konflik kepentingan akibat campur tangan kekuasaan yang mengakibatkan ketidakpercayaan di pasar.