Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar perdebatan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijelaskan dengan jelas dan terbuka. PDIP menginginkan penjelasan mengenai dasar hukum serta parameter akademik yang digunakan dalam proses penyetaraan dokumen pendidikan Gibran.
Kader PDIP, Novita Gulo, menegaskan bahwa isu ini seharusnya tidak dilihat dari sudut pandang politik atau preferensi pribadi terhadap Gibran. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan bahwa semua proses administrasi pendidikan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pernyataan Novita muncul di tengah kembali maraknya diskusi mengenai dokumen pendidikan Gibran, terutama setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengadakan sayembara terkait ijazah SMA Gibran.
Pertanyaan Mengenai Dokumen Pendidikan
Novita menyoroti informasi yang menyebutkan bahwa dokumen pendidikan Gibran berasal dari program pendidikan luar negeri dengan durasi belajar sekitar enam bulan, yang kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK. Ia meminta pemerintah untuk menjelaskan dasar hukum serta parameter akademik yang digunakan dalam proses tersebut. "Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian? Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya?" ungkap Novita.
Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab di Kementerian Pendidikan atas penerbitan dokumen penyetaraan tersebut. "Dan siapa orang kementerian pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?" tanyanya.
Transparansi dalam Proses Pendidikan
Novita menegaskan bahwa pertanyaan mengenai latar belakang pendidikan Gibran tidak dimaksudkan sebagai serangan pribadi. Ia berpendapat bahwa publik berhak mendapatkan penjelasan karena dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan dalam kontestasi politik. "Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia," ujarnya.
Ia membandingkan proses penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan yang dijalani oleh pelajar Indonesia pada umumnya. "Anak-anak Indonesia sekolah bertahun-tahun mengikuti kurikulum, ujian praktik, dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah," jelasnya. Oleh karena itu, Novita menilai penting untuk menjelaskan mekanisme penyetaraan pendidikan secara transparan agar tidak muncul kesan adanya standar yang berbeda.
Novita meminta Gibran dan pihak pemerintah terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan tersebut. Menurutnya, keterbukaan sangat diperlukan, terutama karena dokumen itu berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses politik. "Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran," tambahnya.
Ia menilai tidak ada alasan untuk menyembunyikan dasar hukum dan mekanisme penyetaraan jika seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan. "Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya, dan jelaskan kepada publik," tegas Novita. Sebaliknya, ia meminta agar tindakan diambil jika nantinya ditemukan masalah administratif dalam proses tersebut. "Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Novita menekankan bahwa isu ini harus ditempatkan dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa status sebagai pejabat negara tidak seharusnya memberikan perlakuan yang berbeda dalam pemenuhan aturan. "Karena dalam negara hukum yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama," katanya. "Jangan sampai rakyat diminta taat pada aturan, sementara pejabat negara justru dipertanyakan karena aturan yang berbeda," pungkasnya.
Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan publik. Bagi Novita, inti dari permasalahan ini bukan hanya membuktikan benar atau salahnya tuduhan yang beredar, tetapi memastikan bahwa seluruh proses administrasi pendidikan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan standar yang berlaku.