Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Pelanggaran Etik Diduga Melibatkan Perwira Polri, Dilaporkan ke Propam

Seorang perwira menengah Polri berinisial AKBP RHS dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pelanggaran etik. Laporan ini diajukan oleh tim kuasa hukum warga sipil.

Lare Ayu 31 August 2026 51 pembaca jpnn.com jpnn.com
Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam
Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Perwira Polri Dilaporkan ke Propam

Seorang perwira menengah Polri dengan inisial AKBP RHS telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, AKBP RHS menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center, yang merupakan tim kuasa hukum dari seorang warga sipil berinisial CW. Aduan ini awalnya disampaikan ke Mabes Polri pada tanggal 18 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Saat ini, Mabes Polri telah meneruskan kasus ini kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

Proses Hukum Berlanjut

Albert Sinay, Ketua Tim Advokat CLC, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai. Ia menjelaskan bahwa klien dan saksi-saksi kunci telah diperiksa, dan semua keterangan terkait dugaan pelanggaran etik telah disampaikan. "Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ungkap Albert kepada wartawan.

Namun, Albert memilih untuk tidak mengungkapkan identitas pelapor atau rincian mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepada AKBP RHS. Ia menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan prosedur keamanan. "Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban," tambahnya.

Menunggu Hasil Pemeriksaan

Mengenai substansi tuduhan, Albert enggan memberikan banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. "Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kami harus hormati aturan itu," jelasnya.

Di sisi lain, pihak CLC merasa puas dengan kinerja penyidik sejauh ini dan bersiap untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. "Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti," tutup Albert.

Artikel Terkait