Seorang perwira menengah Polri dengan inisial AKBP RHS telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran etik. Sebelumnya, AKBP RHS menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan tersebut diajukan oleh Celebes Legal Center, yang merupakan tim kuasa hukum dari seorang warga sipil berinisial CW. Aduan ini awalnya disampaikan ke Mabes Polri pada tanggal 18 Mei 2026 dan tercatat dengan nomor registrasi Yanduan Presisi: SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN. Saat ini, Mabes Polri telah meneruskan kasus ini kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Proses Hukum Berlanjut
Albert Sinay, Ketua Tim Advokat CLC, mengonfirmasi bahwa proses hukum telah dimulai. Ia menjelaskan bahwa klien dan saksi-saksi kunci telah diperiksa, dan semua keterangan terkait dugaan pelanggaran etik telah disampaikan. "Klien kami dan saksi-saksi kunci sudah diperiksa. Keterangan terkait dugaan pelanggaran etik ini sudah kami sampaikan seluruhnya," ungkap Albert kepada wartawan.
Namun, Albert memilih untuk tidak mengungkapkan identitas pelapor atau rincian mengenai pelanggaran yang dituduhkan kepada AKBP RHS. Ia menyatakan bahwa hal ini berkaitan dengan prosedur keamanan. "Identitas klien tidak bisa kami buka. Ini murni untuk perlindungan saksi dan korban," tambahnya.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Mengenai substansi tuduhan, Albert enggan memberikan banyak komentar. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini. "Bentuk pelanggarannya belum bisa diekspos. Pemeriksaan oleh Propam terhadap anggota Polri sifatnya internal dan tertutup. Kami harus hormati aturan itu," jelasnya.
Di sisi lain, pihak CLC merasa puas dengan kinerja penyidik sejauh ini dan bersiap untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. "Kami apresiasi kerja profesional Bidpropam PMJ. Kami tidak akan mundur. Kami tunggu kepastian jadwal sidang etik dan apa putusannya nanti," tutup Albert.