Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi terkait informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga telah bergabung dengan tentara Federasi Rusia. Yusril menegaskan bahwa komunikasi terus dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan untuk menyelesaikan persoalan ini, mengingat proses verifikasi belum sepenuhnya selesai.
"Terkait dengan WNI yang direkrut menjadi tentara asing, pemerintah memang sedang melakukan verifikasi, tetapi belum ada kejelasan sepenuhnya," ujar Yusril di Jakarta pada Selasa (8/9/2026).
Informasi Awal dari Ukraina
Yusril menjelaskan bahwa informasi yang beredar mengenai delapan WNI tersebut berasal dari satu sumber, yaitu Ukraina. Mengingat Ukraina saat ini terlibat dalam konflik dengan Rusia, Yusril menilai bahwa informasi tersebut belum dapat dipercaya sepenuhnya. Ia menekankan pentingnya melakukan verifikasi menyeluruh dengan mengumpulkan informasi dari berbagai pihak yang terlibat.
"Mempercayai informasi dari satu pihak saja adalah langkah yang kurang tepat. Karena informasi tersebut hanya sepihak, berasal dari Ukraina yang sedang berperang dengan Rusia, jadi sulit untuk menganggap informasi itu 100 persen benar," tambahnya.
Pentingnya Verifikasi Menyeluruh
Dalam proses verifikasi, Yusril menekankan perlunya mendengarkan keterangan dari pihak Rusia, serta dari WNI yang bersangkutan. "Kita juga harus mendengar pandangan dari Rusia dan mendengar langsung dari yang bersangkutan. Jangan hanya mendengarkan dari satu sisi, mengingat Ukraina sedang berkonflik dengan Rusia," jelasnya.
Yusril juga menegaskan bahwa informasi dari Ukraina tidak dapat diterima begitu saja tanpa verifikasi yang memadai. Ia meminta masyarakat untuk bersabar karena pemerintah sedang berupaya melakukan verifikasi terkait masalah WNI tersebut. "Saya rasa kurang bijak jika bersikap terburu-buru. Jadi, sabar saja, kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Imigrasi," ujarnya.
Mengenai status kewarganegaraan delapan WNI tersebut, Yusril menyatakan bahwa jika mereka secara sadar dan sengaja bergabung dengan militer asing, maka status kewarganegaraan mereka dapat dicabut. "Pencabutan status kewarganegaraan itu dikeluarkan oleh Kementerian Hukum. Jika belum ada pencabutan, maka status mereka masih tetap sebagai WNI," tutup Yusril.