Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Pemeriksaan 10 Jam, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terima 50 Pertanyaan Terkait TPPU

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung terkait dugaan pencucian uang, menjawab sekitar 50 pertanyaan.

Rimba Amarta 04 September 2026 52 pembaca jpnn.com jpnn.com
Diperiksa 10 Jam Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Dijawab 50 Pertanyaan
Diperiksa 10 Jam Kasus TPPU, Eks Jampidsus Febrie Dijawab 50 Pertanyaan

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama sepuluh jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama proses tersebut, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dan memberikan jawaban yang baik atas semua pertanyaan yang diajukan. "Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik," ungkapnya di Jakarta pada hari Kamis. Ia juga menambahkan bahwa jika penyidik memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie siap untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, dan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan Terpisah dan Latar Belakang Kasus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa pada hari Kamis, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," jelas Anang.

Dalam kasus dugaan TPPU yang berhubungan dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Pengembangan Kasus TPPU Lainnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka untuk dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Artikel Terkait