Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung selama sepuluh jam terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama proses tersebut, Febrie menjawab sekitar 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kliennya sangat kooperatif dan memberikan jawaban yang baik atas semua pertanyaan yang diajukan. "Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik," ungkapnya di Jakarta pada hari Kamis. Ia juga menambahkan bahwa jika penyidik memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Febrie siap untuk kembali diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, dan berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Pemeriksaan Terpisah dan Latar Belakang Kasus
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menginformasikan bahwa pada hari Kamis, penyidik memeriksa tujuh orang, termasuk Febrie Adriansyah sebagai tersangka dan Nurman Herin yang diperiksa sebagai saksi. "Pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," jelas Anang.
Dalam kasus dugaan TPPU yang berhubungan dengan tindak pidana asal korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Pengembangan Kasus TPPU Lainnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga penyidikan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menyebabkan pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. Dalam kasus PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka untuk dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.