Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pemberian insentif fiskal berupa Bea Masuk (BM) sebesar 0% untuk bahan baku plastik tertentu yang berlaku selama enam bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2026 yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga kelangsungan industri dalam negeri di tengah fluktuasi pasar global dan kenaikan harga bahan baku. Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian pada 28 April 2026.
Urgensi Kebijakan untuk Industri Dalam Negeri
Airlangga menekankan pentingnya kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri sambil memperhatikan kondisi pasokan domestik dan perkembangan harga di pasar internasional. "Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujarnya di Jakarta pada Rabu, 14 Oktober.
Langkah ini dianggap sangat penting mengingat adanya lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang dapat mengganggu rantai pasok domestik. Data terbaru menunjukkan bahwa harga Polypropylene meningkat sekitar 42,79%, sementara harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Harapan untuk Efisiensi dan Daya Saing
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap industri plastik nasional dapat menjaga efisiensi biaya produksi dan memastikan kelangsungan operasional. Pemberian insentif juga bertujuan untuk meningkatkan daya tahan industri nasional serta mendukung keberlanjutan produksi di berbagai sektor manufaktur. "Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," tambah Airlangga.
Dalam regulasi tersebut, diatur insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif komoditas Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP). Ke depan, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi ketat terhadap implementasi kebijakan ini, serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan untuk menilai efektivitas insentif.
Menurut informasi awal dari pelaku usaha, mayoritas produk yang dikenakan insentif saat ini adalah bahan baku plastik dalam bentuk cair, yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet. Hasil evaluasi dan efektivitas kebijakan ini akan menjadi dasar penting untuk penyempurnaan di masa mendatang.
"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya," pungkas Menko Airlangga.