Jakarta, CNN Indonesia -- Untuk mengurangi beban biaya produksi serta mempertahankan daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga global, pemerintah telah memberikan insentif Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk beberapa bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku. "Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga.
Penekanan pada Harga Bahan Baku Plastik
Tekanan harga pada bahan baku plastik menjadi salah satu alasan utama pemerintah memberikan insentif fiskal ini. Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene mengalami kenaikan sekitar 42,79 persen, sementara harga Polyethylene meningkat sekitar 27,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan kesempatan bagi industri plastik nasional untuk menjaga efisiensi biaya produksi dan mempertahankan kesinambungan kegiatan usaha. Pemberian insentif ini juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga daya tahan industri nasional serta mendukung keberlanjutan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur.
Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
"Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global," tambah Airlangga. Dalam regulasi tersebut, insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% diterapkan untuk enam pos tarif komoditas Polyethylene (PE) dan Polypropylene (PP).
Ke depan, implementasi kebijakan ini akan terus dimonitor dan dievaluasi secara ketat untuk memastikan efektivitasnya. Pemerintah berkomitmen untuk proaktif meninjau data lapangan dan mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menilai apakah insentif ini telah tepat sasaran dan memberikan dampak yang diharapkan.
Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, mayoritas produk yang dikenakan saat ini adalah bahan baku plastik dalam bentuk cair, yang tidak sesuai dengan kebutuhan industri hilir kemasan, rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang memerlukan bahan baku plastik dalam bentuk pellet. Hasil evaluasi dan efektivitas kebijakan ini akan menjadi dasar penting bagi penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
"Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya," tutup Airlangga.