Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong pemerintah daerah di Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan pengajuan Rencana Anggaran Program (RAP) terkait penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) tambahan serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk tahun anggaran 2026. Hal ini disampaikan menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur alokasi Dana Otsus dan DTI bagi daerah di Papua dengan total sebesar Rp2,7 triliun. Alokasi tersebut terdiri dari Rp696 miliar untuk Dana Otsus dan Rp2 triliun untuk DTI.
Ribka menegaskan pentingnya percepatan penyusunan RAP guna mempercepat pembangunan di Papua. Oleh karena itu, ia meminta kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera menyusun dan menyerahkan rencana anggaran serta program penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP).
Pentingnya Evaluasi dan Penganggaran
“RAP yang telah disusun dan dilengkapi dengan dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus),” ujar Ribka di Jakarta.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen dari pemerintah pusat dalam mempercepat penyusunan dan evaluasi RAP Dana Otsus tambahan, telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) dari tiga menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas. Ribka meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti RAP yang telah dievaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi.
Pelaksanaan dan Penyaluran Dana
Proses ini harus dilakukan melalui penganggaran dan pelaksanaan yang sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, serta memberitahukan kepada pimpinan DPRD. Perubahan yang diperlukan dapat dimasukkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 atau dicatat dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD.
Ribka menambahkan bahwa penyaluran tambahan Dana Otsus dan DTI akan dilakukan secara bertahap melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan yang ada. “Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah,” tutupnya.