JAKARTA - Pemerintah menyatakan dukungannya terhadap berbagai pihak, termasuk advokat, yang melakukan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Mahkamah Konstitusi (MK). "Banyak juga sekarang mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ya itu harus kami pandang sebagai suatu alam demokrasi yang membuka hal kalau itu baik," ujar Otto Hasibuan, Wakil Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dalam acara seminar nasional yang berlangsung secara hybrid pada Jumat, 4 September.
Seminar Nasional dan Harapan untuk Perbaikan
Acara tersebut bertajuk "Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakkan Hukum di Indonesia" diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN Peradi bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH Unair) Surabaya, DPC Peradi Surabaya, BEM FH Unair, dan YLC Peradi Surabaya. Otto menilai bahwa upaya uji materi ini sangat positif karena dapat menutupi kekurangan yang ada. "Itu pun berarti memperkaya, memperkuat kedudukan dari KUHP dan KUHAP itu. Kita tidak against dengan hal-hal seperti itu," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa uji materi di MK merupakan mekanisme kontrol yang sehat dan merupakan bagian yang wajar dalam dinamika sebuah negara demokrasi. Pemerintah juga mengakui adanya kelemahan dalam KUHP dan KUHAP baru, salah satunya terkait ketentuan praperadilan yang dapat memperlambat proses hukum agar tidak masuk ke pokok perkara.
Pentingnya Masukan dari Berbagai Pihak
Otto berharap seminar yang melibatkan para ahli, akademisi, dan praktisi hukum ini dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk memperbaiki kekurangan dalam KUHP dan KUHAP baru. "Kasus pertama yang kita lihat tentang peran peradilan, nanti akan dibahas oleh para ahlinya," tuturnya. Dia menekankan bahwa kritik dari akademisi, masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat sangat penting untuk menjamin kontrol sosial yang efektif dan hukum yang responsif.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi oleh KUHP dan KUHAP bukan terletak pada norma-normanya, melainkan pada implementasinya. "Bagaimana implementasi dari KUHP dan KUHAP ini, itulah menjadi tantangan yang paling besar," ungkapnya. Otto juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan lebih dari 25 peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Seminar ini menghadirkan tiga pembicara, yaitu Wakil Ketua Umum DPN Peradi Firmanto Laksana, Hakim Agung Mahkamah Agung Surya Jaya, dan Guru Besar Hukum Pidana FH Unair Nur Basuki Minarno. Prof Firmanto menggarisbawahi fenomena di lapangan terkait praperadilan dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, di mana praperadilan cenderung bersifat formalistik dibandingkan dengan menguji keabsahan materiil.
Dia juga mencatat bahwa beban kerja Pengadilan Negeri (PN) meningkat akibat adanya sembilan objek baru dalam praperadilan. Selain itu, hingga saat ini belum ada hakim komisaris mandiri yang aktif sejak hari pertama penyidikan, di mana hakim praperadilan masih bersifat pasif. Pengajuan praperadilan yang berulang kali juga sering kali terhambat oleh larangan gugur akibat pelimpahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 160 dan 163.
Sementara itu, Prof Nur Basuki menyoroti masalah yang muncul dari fitur-fitur baru seperti restorative justice, pengakuan bersalah (plea bargaining), pemaafan hakim (judicial pardon), dan deferred prosecution agreement (DPA). "Misalnya, sejauh mana kewenangan hakim menilai kesepakatan antara pelaku dan korban terkait pengakuan bersalah, restorative justice," ujarnya.
Prof Surya Jaya juga menambahkan bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan SEMA No. 3 Tahun 2026 untuk memberikan pedoman kepada seluruh hakim, bahwa selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat dilaksanakan. Dalam kesempatan ini, Peradi dan FH Unair juga menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang hukum.