Update
Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua Di Balik Narasi “Reformasi Jilid 2”: Publik Mulai Pertanyakan Kejelasan Agenda dan Tujuan Gerakan Ditengah Isu Prabowo Mau Digulingkan, Suara Tokoh Agama Justru Bikin Adem Dosen dan Mahasiswa Pilih “Pesta Panen”, Tolak Narasi “Pesta Babi” Timnas Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19, Nova Arianto Minta Pemain Jaga Fokus PURBAYA BEBERKAN PENYEBAB INVESTOR MULAI MENJAUH, BUKAN PROGRAM MGB YANG DINILAI JADI MASALAH UTAMA Kasus Andrie Yunus: Komparasi Fakta, Kronologi, dan Tuntutan Hukuman yang Menuai Sorotan Kenapa Setiap Negara yang Ingin Mandiri Selalu Menghadapi Tekanan? Belajar dari Soekarno hingga Prabowo Rahasia Pola yang Terus Diperdebatkan: Benarkah Kemandirian Ekonomi Indonesia Selalu Menghadapi Tekanan Asing? Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua
News

Pemerintah Hentikan Penambahan Data Guru Honorer Baru, Tidak Bisa Masuk Redistribusi

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan batasan data guru dalam sistem Dapodik hingga 31 Desember 2024, sehingga tidak ada penambahan guru honorer baru.

Aruna Sasmita 11 May 2026 12 pembaca liputan6.com liputan6.com
Pemerintah Hentikan Penambahan Data Guru Honorer Baru, Tidak Bisa Masuk Redistribusi
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani. (Foto: Laman Kemendikdasmen).

Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menetapkan bahwa data guru dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2024. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tidak membuka opsi untuk menambah data guru honorer baru ke dalam Dapodik.

Nunuk menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menyelesaikan proses untuk guru-guru yang sudah terdaftar hingga batas waktu tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Taklimat Media mengenai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Gedung D Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026). "Itulah yang jadi basis data kami, yakni Dapodik per 31 Desember 2024. Dan setelah itu kan memang tidak bisa masuk Dapodik lagi. Kami membatasi data per 31 Desember 2024 itu bukan hanya karena ingin, karena itu amanah undang-undang," ungkap Nunuk.

Pembatasan Data Guru Non-ASN

Nunuk menambahkan, jika ada guru non-ASN yang tidak terdaftar dalam Dapodik setelah tanggal tersebut, maka mereka tidak dapat diikutsertakan dalam redistribusi guru maupun penuntasan guru non-ASN. "Karena sebenarnya jumlah guru yang kalau tidak terdata di Dapodik ya kami juga tidak tahu, misalnya sekolah merekrut sendiri dan lain sebagainya. Intinya yang kami selesaikan itu sesuai dengan arahan Menpan RB karena Desember 2024 itu batas seleksi PPPK dan PPPK paruh waktu sehingga Dapodik juga tidak boleh lagi ditambahkan," jelasnya.

Saat ini, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar hingga 31 Desember 2026. Nunuk menegaskan bahwa Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan bertujuan untuk menghentikan guru non-ASN, melainkan memberikan kepastian agar proses pembelajaran tetap berjalan, serta menjadi landasan hukum terkait penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun ini. "Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan," tambahnya.

Tuntutan untuk Nasib Guru Honorer

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) serta Kemendikdasmen untuk memperhatikan nasib guru honorer. Ia menilai bahwa Surat Edaran (SE) mengenai Penugasan Guru Non-ASN adalah solusi sementara untuk masalah yang dihadapi oleh guru honorer. "Jika berubah nama menjadi Non-ASN, maka pastikan hak-hak mereka tidak terabaikan. Keberlangsungan status juga harus segera dituntaskan, jadikan PNS semua tentu sesuai dengan kriteria," kata Lalu.

Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berfokus pada solusi jangka pendek, melainkan melakukan evaluasi menyeluruh terkait kebutuhan guru di seluruh Indonesia. "Pemerintah harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN. Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," jelasnya.

Lalu menekankan bahwa masalah utama dalam pengelolaan guru saat ini adalah adanya pengelompokan status guru yang menciptakan ketimpangan dan ketidakpastian karier. "Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ungkapnya.

Politikus dari PKB ini menilai bahwa penyatuan status guru dalam satu skema nasional akan meningkatkan efektivitas dan integrasi dalam tata kelola pendidikan. "Jika seluruh guru direkrut melalui satu sistem nasional melalui CPNS, maka distribusi tenaga pendidik, pengembangan kompetensi, serta kesejahteraan guru akan lebih terukur dan berkeadilan," tuturnya. Lalu berharap bahwa langkah penghapusan klasterisasi guru dan penerapan satu sistem rekrutmen nasional dapat menjadi solusi jangka panjang untuk memperbaiki nasib guru di Indonesia serta meningkatkan kualitas pendidikan nasional. "Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," pungkasnya.

Artikel Terkait