Pemerintah Kabupaten Jember, yang terletak di Jawa Timur, mengumumkan bahwa mereka tidak akan memutus kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu. Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang hadir dalam acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PPPK di Gedung Olahraga (GOR) PKPSO Kaliwates pada hari Senin, 26 Oktober.
Menteri Rini mengungkapkan, "Saya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Jember dalam memperjuangkan status para pegawai dan kami menitipkan pesan agar semangat melayani masyarakat terus dijaga." Dalam kesempatan tersebut, Rini didampingi oleh Anggota DPR RI Muhammad Khozin dan Bupati Jember Muhammad Fawait.
Tantangan yang Dihadapi Pemkab Jember
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menjelaskan tantangan besar yang dihadapinya saat memulai kepemimpinannya, di mana terdapat sekitar 12 ribu tenaga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Ia menekankan bahwa banyak daerah lain terpaksa merumahkan tenaga PPPK paruh waktu mereka akibat tekanan pada kekuatan fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Jember sebelumnya dihadapkan pada dua pilihan sulit: menyelamatkan kesehatan fiskal daerah atau mempertahankan nasib ribuan pegawai yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Setelah melakukan konsultasi mendalam dengan pemerintah pusat dan mendengarkan aspirasi dari para guru serta orang tua, Pemkab Jember memutuskan untuk tidak merumahkan satu pun tenaga PPPK, baik yang penuh waktu maupun paruh waktu.
Komitmen Pemkab Jember untuk PPPK
Bupati Fawait menegaskan, "Pada tahun 2025 kami putuskan tidak ada satupun PPPK yang dirumahkan oleh Pemkab Jember, sehingga pada tahun 2026 kami juga berkomitmen tidak akan merumahkan satupun PPPK, baik yang penuh waktu maupun yang paruh waktu." Pernyataan ini menunjukkan komitmen Pemkab Jember dalam menjaga keberlangsungan pekerjaan bagi PPPK di daerah tersebut.