BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Bea Cukai Bandar Lampung telah memusnahkan barang kena cukai (BKC) yang terdiri dari 44.698.060 batang rokok ilegal dan 5.893,73 liter minuman keras ilegal. Semua barang yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 68.882.115.940, dengan potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp 44.653.235.519. Barang-barang ilegal ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan antara Agustus 2025 hingga Juni 2026, dengan akumulasi hasil penindakan dari Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung.
Rincian Pemusnahan Barang Ilegal
Rincian pemusnahan barang kena cukai ilegal menunjukkan bahwa Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menyita sebanyak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter minuman keras ilegal, sedangkan Bea Cukai Bandar Lampung menyita 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter minuman keras ilegal. Acara pemusnahan ini berlangsung secara simbolis di Lapangan Kanwil Bea Cukai Sumbagbar pada 10 September 2026, diikuti dengan pemusnahan barang secara menyeluruh di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung.
Dalam sektor penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berhasil melakukan 486 kali penindakan di Provinsi Lampung dan Bengkulu hingga awal September 2026. Hasil penindakan tersebut mencakup 47.932.816 batang rokok ilegal dan 9.429,8 liter minuman keras ilegal, serta narkotika dan obat terlarang lainnya.
Kolaborasi untuk Penegakan Hukum
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, menyatakan bahwa dalam setiap langkah penindakan, pihaknya memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN, serta pemerintah daerah. Menurut Bier, sinergi ini menjadi dasar untuk memastikan setiap proses berjalan dengan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara.
Melalui pengawasan yang konsisten, penegakan hukum, serta upaya optimalisasi penerimaan negara, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar berkomitmen untuk terus mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mengamankan penerimaan negara guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Hingga 8 September 2026, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar telah mencatat realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 2.375.969.820.000, atau 101,20 persen dari target penerimaan tahun 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari bea masuk sebesar Rp 173.995.936.000, bea keluar sebesar Rp 2.195.737.386.000, dan cukai sebesar Rp 6.236.498.000. Kanwil Bea Cukai Sumbagbar juga terus melakukan berbagai langkah ekstra untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Bier menambahkan bahwa berbagai kegiatan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, serta pengenaan sanksi administrasi berhasil memberikan tambahan penerimaan negara yang signifikan.
Bier menegaskan bahwa capaian tersebut menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan negara tidak hanya dilakukan melalui pelayanan dan kegiatan operasional rutin, tetapi juga melalui penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang efektif dan proporsional.