Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa: Protes dari Tim Kuasa Hukum

Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma ditangkap oleh polisi terkait kasus ijazah palsu. Tim kuasa hukum mereka menganggap penangkapan tersebut berlebihan dan tidak profesional.

Arya Yudhistira 19 June 2026 52 pembaca liputan6.com liputan6.com
dr Tifa saat ditangkap Polisi. (istimewa)
dr Tifa saat ditangkap Polisi. (istimewa)

Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma, yang terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu, ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini menuai protes dari tim kuasa hukum mereka, yang menilai tindakan tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.

Refly Harun, kuasa hukum keduanya, menyampaikan kekecewaannya terhadap cara penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini. “Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” ungkapnya saat berada di Polda Metro Jaya.

Kronologi Penangkapan

Refly menjelaskan bahwa penangkapan dr Tifa terjadi sebelum ia mengikuti ujian disertasi Program Doktor. “Pukul 08.00 dia mau ujian, sekitar pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia hendak berangkat ke tempat ujian,” jelas Refly.

Sementara itu, penangkapan Roy Suryo berlangsung setelah ia menyelesaikan kegiatan di Bandung. “Sekitar pukul setengah satu atau jam satu dini hari kami baru berpisah,” kata Refly. Ia menambahkan bahwa Roy tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri saat ditangkap. “Untung masih sempat salat Subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu dibawa ke Polda Metro,” ujarnya.

Sikap Klien terhadap Penangkapan

Refly menyatakan bahwa kedua kliennya lebih memilih untuk mengikuti proses penyidikan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, Roy Suryo menolak untuk menandatangani surat penangkapan. “Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut-ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani, Mas Roy ya yang firm, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tuturnya.

Untuk diketahui, dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Aziz, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa dr Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Ia juga menyebutkan bahwa dr Tifa sempat berada di Polda Metro Jaya untuk mengikuti ujian Program Doktor secara daring.

Aziz menambahkan bahwa kliennya telah menghubungi penyidik pada pukul 07.23 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa tindakan penangkapan tersebut memang dilakukan. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari penangkapan tersebut. Mereka menekankan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.

“Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” tutupnya.

Artikel Terkait