Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma, yang terlibat dalam kasus tuduhan ijazah palsu, ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Jumat, 19 Juni 2026. Penangkapan ini menuai protes dari tim kuasa hukum mereka, yang menilai tindakan tersebut sebagai sesuatu yang berlebihan.
Refly Harun, kuasa hukum keduanya, menyampaikan kekecewaannya terhadap cara penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus ini. “Kami protes keras. Menurut saya penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional,” ungkapnya saat berada di Polda Metro Jaya.
Kronologi Penangkapan
Refly menjelaskan bahwa penangkapan dr Tifa terjadi sebelum ia mengikuti ujian disertasi Program Doktor. “Pukul 08.00 dia mau ujian, sekitar pukul 07.00 dia ditangkap. Padahal dia hendak berangkat ke tempat ujian,” jelas Refly.
Sementara itu, penangkapan Roy Suryo berlangsung setelah ia menyelesaikan kegiatan di Bandung. “Sekitar pukul setengah satu atau jam satu dini hari kami baru berpisah,” kata Refly. Ia menambahkan bahwa Roy tidak memiliki waktu untuk mempersiapkan diri saat ditangkap. “Untung masih sempat salat Subuh. Belum mandi, belum berpakaian secara layak, lalu dibawa ke Polda Metro,” ujarnya.
Sikap Klien terhadap Penangkapan
Refly menyatakan bahwa kedua kliennya lebih memilih untuk mengikuti proses penyidikan agar situasi tidak semakin memanas. Namun, Roy Suryo menolak untuk menandatangani surat penangkapan. “Karena kedua klien kami tidak mau ribut akhirnya ya sudah ikut-ikut saja ke Polda Metro tanpa menandatangani, Mas Roy ya yang firm, tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” tuturnya.
Untuk diketahui, dr Tifa dan Roy Suryo ditangkap terkait tuduhan ijazah palsu yang melibatkan Joko Widodo. Aziz, salah satu anggota tim kuasa hukum, menjelaskan bahwa dr Tifa ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Ia juga menyebutkan bahwa dr Tifa sempat berada di Polda Metro Jaya untuk mengikuti ujian Program Doktor secara daring.
Aziz menambahkan bahwa kliennya telah menghubungi penyidik pada pukul 07.23 WIB dan mendapatkan konfirmasi bahwa tindakan penangkapan tersebut memang dilakukan. Namun, hingga saat ini, tim kuasa hukum mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai dasar hukum dari penangkapan tersebut. Mereka menekankan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dan rutin menjalani wajib lapor di Polda Metro Jaya.
“Ikuti perkembangan selanjutnya. Informasi resmi dan keterangan kuasa hukum akan segera disampaikan,” tutupnya.