Taufik Hidayat (30), yang menjadi tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29), berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan ini diduga melibatkan peran mantan rekan kerjanya, Dadang Ahyar Ismail.
Sebelum kasus ini menjadi perhatian publik, Taufik dikenal sebagai penagih utang. Saat dalam pelarian, ia menghubungi Dadang untuk meminta nasihat mengenai apakah sebaiknya ia terus melarikan diri atau menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Dadang memberikan saran agar Taufik bertindak dengan keberanian dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Saran untuk Menyerahkan Diri
Dalam percakapan tersebut, Dadang menjelaskan, "Kamu kalau misalkan lari-lari, kalau mujur sampai kakek-kakek pasti lari, capek. Itu yang pertama. Kedua, karena di medsos sudah ramai, kamu bisa saja ketangkap warga dan mati di jalan. Atau yang ketiga ketangkap polisi, kayak di TV ditembak. Kamu pilih saja mau yang mana." Taufik kemudian memikirkan saran tersebut sebelum akhirnya memutuskan untuk mengikuti nasihat Dadang dan menyerahkan diri.
Setelah membuat keputusan, Dadang segera menghubungi seorang anggota kepolisian dan mengingatkan Taufik untuk bersikap kooperatif saat dimintai keterangan. Tak lama kemudian, Taufik datang ke rumah Dadang dan kemudian dibawa oleh petugas ke Polsek Majalaya sebelum akhirnya diserahkan kepada Polda Jawa Barat.
Pengakuan dan Latar Belakang Kasus
Dadang, yang bekerja bersama Taufik antara tahun 2023 hingga 2024, mengungkapkan bahwa Taufik hanya memberikan informasi singkat mengenai alasannya tinggal bersama Yuvita. Taufik menyebutkan bahwa mereka tinggal serumah karena hubungan asmara yang dijalin. "Katanya ngontrak bareng. Sampai pengakuan si Taufik, korban sangat sayang kepadanya sampai berani memasang tato," ungkap Dadang.
Selama masa kerja bersama, Dadang tidak melihat perilaku mencurigakan dari Taufik, yang ia anggap biasa saja. "Sama saja, biasa saja, tidak ada yang janggal. Bekerja masing-masing sesuai tugas yang diberikan. Kalau karakter biasa saja," tambahnya.
Namun, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa Taufik tidak menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian di wilayah Bandung Raya. "Iya bukan menyerahkan diri, ini ditangkap di sekitar Bandung Raya," jelas Hendra.
Hendra juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan memeriksa Dadang sebagai saksi dalam kasus ini, meskipun ia belum memberikan rincian mengenai jadwal pemeriksaan tersebut. Taufik sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 466 serta Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan, di mana Taufik diduga menyekap dan menganiaya Yuvita di sebuah kamar indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, selama tiga tahun. Akibat tindakan tersebut, Yuvita mengalami luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki, yang mengakibatkan ia tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.