Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, pendidikan antikorupsi yang dimulai sejak usia dini sangat diperlukan untuk membentuk karakter dan integritas individu. Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) berlangsung di Jakarta pada hari Senin, 11 Mei 2026, dengan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Sinergi dalam Pemberantasan Korupsi
Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi antara semua pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia menyatakan, "Pemberantasan korupsi membutuhkan sinergi yang komprehensif, yang baik dari seluruh pemangku kepentingan. Korupsi adalah penyakit karakter."
Pendidikan sebagai Pencegahan
Wiyagus juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak cukup untuk mengatasi masalah korupsi. "Obatnya bukan hanya jeruji besi atau penegakan hukum, tetapi juga masuk ke tataran preemtif dan preventif," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pendidikan antikorupsi harus menjadi dasar dalam membangun karakter dan integritas bangsa. "Pendidikan antikorupsi juga adalah strategi kita untuk menciptakan kekebalan komunal terhadap perilaku yang menjurus kepada tindakan koruptif," jelasnya.
Lebih lanjut, Wiyagus menggarisbawahi pentingnya menanamkan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan disiplin sejak dini. Dengan demikian, diharapkan nilai integritas dapat menjadi prinsip hidup dalam melawan korupsi. "Dari pendidikan antikorupsi sejak dini juga merupakan langkah awal untuk menggeser paradigma bahwa kita harus melakukan normalisasi kejujuran dan denormalisasi korupsi," tutupnya.