Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap empat mobil yang terparkir secara ilegal di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada malam hari Sabtu, 27 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, dua mobil diderek, sedangkan dua lainnya dikenakan sanksi pencabutan pentil ban.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan imbauan kepada pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang. "Kami mengimbau pengguna jalan serta petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang," ujarnya pada hari Minggu, 28 Juni 2026.
Patroli dan Monitoring Bersama
Penertiban dilakukan melalui patroli dan monitoring bersama di Jalan Gunawarman, Jalan Suryo, dan Jalan Senopati, berlangsung dari pukul 21.00 hingga 00.30 WIB. Petugas gabungan yang terdiri dari Dishub DKI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kecamatan Kebayoran Baru, serta personel Lintas Jaya dari TNI dan Polri melakukan penyisiran di kawasan tersebut untuk mengingatkan pengguna jalan dan petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di tempat yang dilarang.
Patroli dimulai dengan berjalan kaki untuk memberikan peringatan kepada pengendara, pemilik usaha, pengunjung, dan petugas valet mengenai larangan memanfaatkan bahu jalan atau trotoar sebagai tempat parkir, yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Petugas memberikan toleransi selama 10 menit agar pemilik kendaraan dapat memindahkan mobilnya sendiri. Namun, kendaraan yang masih terparkir setelah waktu tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Komitmen Terhadap Penertiban
Budi menegaskan bahwa jika kendaraan masih terparkir di lokasi terlarang setelah batas waktu, penindakan akan dilakukan sesuai peraturan. "Apabila setelah batas waktu tersebut kendaraan masih tetap parkir di lokasi terlarang, kami melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Selain patroli berjalan kaki, pengawasan juga dilakukan menggunakan kendaraan patroli untuk memastikan tidak ada kendaraan yang parkir sembarangan di area tersebut. Budi menekankan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada malam Sabtu dan malam Minggu yang merupakan waktu dengan aktivitas tinggi. Sementara itu, pengawasan pada hari-hari lainnya juga akan dilakukan secara berkala.
Dia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara mobil, untuk tidak memarkir kendaraan di bahu jalan maupun badan jalan. Parkir ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lain, dan berpotensi menyebabkan kemacetan.