Rencana pemerintah untuk mengangkat guru PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimulai pada tahun 2027 terus menjadi perhatian publik. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah populis dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para guru PPPK.
Ahmad Saefudin, yang merupakan pengurus DPP Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), menyatakan apresiasi terhadap rencana tersebut. Namun, ia berharap agar kebijakan ini tidak merugikan rasa keadilan, terutama bagi para guru senior. "Kami mengapresiasi pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan mengangkat guru PPPK menjadi PNS. Namun, kami berharap kebijakan itu tidak menginjak-injak rasa keadilan khususnya bagi guru senior," ujarnya.
Harapan untuk Rekrutmen yang Tepat
Ahmad menekankan pentingnya pemerintah dalam melakukan rekrutmen yang tepat. Ia menyebutkan bahwa PPPK angkatan pertama, yang diangkat pada tahun 2021, merupakan pegawai yang sudah teruji kompetensinya. PPPK angkatan pertama adalah honorer K2 yang telah mengikuti tes pada tahun 2019 dan baru diangkat dua tahun kemudian.
Ia mengklaim bahwa guru-guru dari angkatan pertama ini adalah tenaga profesional yang telah memiliki sertifikat pendidik. Loyalitas dan dedikasi mereka tidak perlu diragukan. "Oleh karena itu, pemerintah tinggal tekan tombol alarm yang ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.
Ahmad berharap agar pengangkatan PPPK angkatan pertama menjadi PNS dapat segera direalisasikan, diikuti dengan angkatan kedua dan seterusnya secara bertahap. "Dengan demikian PPPK dimulai angkatan pertama resmi berganti PNS," ujarnya.
Peran PGRI yang Diharapkan
Selain itu, Ahmad juga menyoroti peran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang dinilai lebih banyak berfokus pada wacana. Ia berharap PGRI tidak hanya menggiring opini tetapi juga memberikan solusi konkret untuk membantu PPPK yang ingin menjadi PNS, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi dan sudah diakui sebagai guru profesional.
Ahmad menilai bahwa peran PGRI saat ini berbeda dengan sebelumnya. Banyak guru PPPK yang tidak memahami peran PGRI, terutama saat mereka membutuhkan dukungan untuk memperjuangkan hak-hak mereka setelah pengumuman pemerintah mengenai kebijakan pengangkatan PNS pada tahun 2027 mendatang.