Polisi mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai warung sembako di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan ini terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026, di kios yang terletak di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, yang diduga menjadi lokasi penjualan obat tanpa izin.
Dua orang pelaku berinisial ZF (26) dan MA (22) berhasil ditangkap dalam operasi tersebut. Dari lokasi, aparat kepolisian menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap untuk diedarkan. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi obat keras ilegal yang mencurigakan di dekat perlintasan kereta api.
"Hasilnya, sebuah kios berkedok warung kelontong/sembako di depan pintu perlintasan kereta api berhasil digerebek,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Minggu (3/5/2026). Penindakan ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya sebagai upaya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengungkap praktik peredaran obat keras ilegal. "Kami mengucapkan terima kasih atas keberanian warga yang telah melapor,” katanya. Rachmad juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak praktik serupa dan mendorong masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang mereka temui.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat menekan peredaran obat keras ilegal di Jakarta, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran serupa di masa mendatang.