Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di kantor Imigrasi Bali. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing (WNA). "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya pada Jumat (19/6/2026).
Proses Penggeledahan Masih Berlangsung
Budi Prasetyo menambahkan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut belum dapat diumumkan karena prosesnya masih berlangsung. "Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," katanya.
KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Jumlah Tersangka dan Latar Belakang Kasus
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan orang tersangka tersebut ditetapkan dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sementara itu, sepuluh orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
KPK juga mengonfirmasi bahwa delapan orang tersebut dikenakan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi.
Proses yang dimaksud meliputi pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.