Update
Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional Prabowo Tekankan Pentingnya Armada Kapal Nasional untuk Pengiriman Barang Jokowi Siap Kunjungi Kupang, PSI: Masyarakat Menantikan Kehadirannya Dukungan Bank Mandiri untuk Ekosistem Mangrove di Hari Mangrove Sedunia Informasi Lengkap dan Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2026 untuk Jalur Mandiri PTN dan PTS BGN Larang Penggunaan Barang Subsidi dalam Program Makan Bergizi Gratis Kaesang Pangarep Diprediksi Menjadi Ancaman Politik bagi PDIP Pakar Hukum Menilai Kasasi Jaksa atas Putusan Bebas Tidak Sesuai dengan KUHAP Gubernur Baru BI Minta Pelaku Pasar Tetap Tenang Setelah Perry Warjiyo Mundur Kementerian Kehutanan Tindak Tegas Pertambangan Emas Ilegal di Bolaang Mongondow Akademisi Menyatakan Penanganan Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Harus Profesional
News

Penggeledahan Kantor Imigrasi Bali Terkait Kasus Dugaan Korupsi Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Bali terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Proses penggele...

Arya Yudhistira 19 June 2026 48 pembaca liputan6.com liputan6.com
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, saat menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/6/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di kantor Imigrasi Bali. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian untuk warga negara asing (WNA). "Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujarnya pada Jumat (19/6/2026).

Proses Penggeledahan Masih Berlangsung

Budi Prasetyo menambahkan bahwa hasil dari penggeledahan tersebut belum dapat diumumkan karena prosesnya masih berlangsung. "Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," katanya.

KPK sebelumnya telah menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain Silmy, terdapat tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, dan Kepala Kantor Wilayah Dirjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

Jumlah Tersangka dan Latar Belakang Kasus

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa delapan orang tersangka tersebut ditetapkan dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. Sementara itu, sepuluh orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.

KPK juga mengonfirmasi bahwa delapan orang tersebut dikenakan Pasal 12 huruf e mengenai pemerasan dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 tentang gratifikasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). "Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia," jelas Budi.

Proses yang dimaksud meliputi pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA yang ingin menetap di Indonesia.

Artikel Terkait