Update
Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen Demo BEM UI dan Stabilitas Ekonomi: Kritik, Dampak, dan Pertanyaan soal Arah Gerakan Mahasiswa Siswa di Bogor Diduga Keracunan Setelah Mengonsumsi Sate dari Makan Bergizi Gratis Gubernur Herman Deru Minta Pengawasan Ketat untuk Bantuan Penanganan Karhutla 5G: Pondasi untuk Masa Depan yang Siap Digital, Mendukung AI dan Produktivitas Langkah Pemerintah Menjaga Ketersediaan dan Stabilitas Harga Pangan Menjelang Nataru Pembangunan PLTN Dinilai Penting untuk Ketahanan Energi Indonesia IHSG Turun Hampir 2 Persen ke Level 5.266, 611 Saham Mengalami Penurunan Ribuan Akademisi Desak Gibran Mundur, Menurut Connie Bakrie Telkom University Mendorong Partisipasi Publik dalam Pencarian Maisha Aurelia Rafif Peningkatan Penggunaan AI di Kalangan UMKM Indonesia Mencapai 36,8 Persen
Ekonomi

Penghapusan Insentif Harian Dapat Hemat Anggaran Hingga Rp3 Triliun

Kepala Badan Gizi Nasional memperkirakan penghapusan insentif Rp6 juta per hari untuk program Makan Bergizi Gratis dapat menghemat hampir Rp3 triliun hingga akhir 2026.

Karim Abinaya 25 October 2026 56 pembaca cnnindonesia.com cnnindonesia.com
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan penghapusan skema insentif Rp6 juta per hari bagi setiap SPPG dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun. (CNN Indonesia/ Dela Naufalia).
Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan penghapusan skema insentif Rp6 juta per hari bagi setiap SPPG dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun. (CNN Indonesia/ Dela Naufalia).

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa penghapusan insentif harian sebesar Rp6 juta untuk setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) diperkirakan dapat menghemat anggaran negara sekitar Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026. Insentif ini kini telah disesuaikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang disajikan.

Sudaryono menjelaskan bahwa penghematan tersebut dihitung sejak penerapan skema baru yang mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Sebelumnya, setiap dapur SPPG menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari tanpa memperhatikan jumlah porsi makanan yang dilayani.

Perubahan Skema Insentif

"Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 (per porsi), saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember," ujar Sudaryono dalam Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta Pusat pada Jumat (16/10) lalu.

Menurutnya, skema insentif yang lama, yaitu Rp6 juta per hari, didasarkan pada perhitungan ideal 3.000 porsi dikalikan Rp2.000. Namun, nilai ini tetap diberikan kepada dapur yang hanya melayani 1.000, 1.500, 2.000, hingga 2.500 porsi per hari. "Kenapa (skema awalnya insentif) Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta," jelasnya.

Dengan adanya perubahan ini, besaran insentif kini akan disesuaikan berdasarkan jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Dapur yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan mendapatkan insentif yang lebih besar, sementara dapur yang melayani porsi lebih sedikit akan menerima insentif yang lebih rendah.

Transparansi Anggaran

Sudaryono menambahkan bahwa perhitungan penghematan hingga akhir tahun dilakukan dengan membandingkan skema lama dan skema baru. "Karena APBN ini bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya, setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi," ungkapnya.

BGN telah mengubah skema insentif operasional SPPG dari Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat. Skema baru ini diatur dalam Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 mengenai Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Nilai Rp2.000 per porsi bukanlah tambahan di luar anggaran MBG yang sebesar Rp15 ribu per porsi. Dari total alokasi tersebut, Rp10 ribu digunakan untuk bahan makanan, Rp3.000 untuk ongkos memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Pemberian insentif juga tergantung pada keberlangsungan layanan. SPPG yang mengalami penghentian sementara atau suspend tidak akan menerima insentif. Ketentuan yang sama berlaku jika dapur tidak melayani penerima manfaat karena hari libur nasional atau kondisi tertentu seperti bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kebakaran hutan yang mengganggu kegiatan belajar mengajar.

Jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan ditentukan melalui surat penetapan penerima manfaat yang diterbitkan BGN untuk setiap dapur dan wilayah. Surat ini akan diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat, termasuk siswa sekolah dan kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

BGN menekankan pentingnya penyesuaian penetapan penerima manfaat agar tidak terjadi perebutan antara dapur. Dengan demikian, dapur berkapasitas kecil tidak akan menerima jumlah penerima manfaat yang melebihi kemampuannya, sementara dapur berkapasitas besar tidak akan kekurangan porsi yang harus disajikan.

Lebih lanjut, BGN juga meminta semua mitra, yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur untuk memahami dan mematuhi ketentuan baru yang telah ditetapkan.

Artikel Terkait