Polisi mengungkap peredaran narkoba dengan menyita 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia, yang rencananya akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya. Penangkapan ini dilakukan terhadap seorang pria berinisial VAR (32) di Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 9 Mei 2026.
Penangkapan VAR berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Kirana Legacy, Cilincing. Setelah menerima informasi tersebut, polisi segera melakukan penyergapan dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 2.169 gram.
Pengembangan Kasus di Bekasi
Setelah penangkapan awal, pihak kepolisian melanjutkan penyelidikan ke sebuah unit apartemen yang terletak di Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, mereka menemukan tambahan 28 bungkus sabu dengan total berat mencapai 29,7 kilogram.
"Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran Narkoba jaringan Internasional jenis Sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32)," ungkap Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra kepada wartawan pada Senin, 18 Mei 2026.
Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjutan
AKBP Ade Candra juga menjelaskan bahwa sabu yang disita berasal dari jaringan di Malaysia. "Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya," tambahnya.
Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam. Semua barang bukti tersebut kini dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.