Update
Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau: Apakah Akan Segera Berakhir? Pertamina Ambil Alih SPBU Melanggar Aturan untuk Jamin Pasokan BBM Tim Gabungan Lanjutkan Pencarian di Selat Sunda, Temukan Life Jacket Universitas Buka Peluang bagi 8 Tim Unggulan untuk KKI dan KRTI 2026 dengan Inovasi Kapal Otonom Varuna
News

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Alami Kerugian Rp 6,7 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, dengan dua tersangka ditangkap dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Lare Ayu 02 May 2026 46 pembaca liputan6.com liputan6.com
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten. (Foto: Tim Humas Polri)
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten. (Foto: Tim Humas Polri)

Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil. Ia menyatakan, "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini."


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. "Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.


Setelah penyelidikan dilakukan, tim kepolisian melakukan penindakan pada 28 April 2026 di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.


Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. "Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.


Dua tersangka yang ditangkap adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.


Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," tegas Irhamni.


Artikel Terkait