Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil. Ia menyatakan, "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini."
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. "Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.
Setelah penyelidikan dilakukan, tim kepolisian melakukan penindakan pada 28 April 2026 di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. "Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.
Dua tersangka yang ditangkap adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," tegas Irhamni.