Update
Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda
News

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Alami Kerugian Rp 6,7 Miliar

Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten, dengan dua tersangka ditangkap dan potensi kerugian negara mencapai Rp 6,7 miliar.

Lare Ayu 02 May 2026 21 pembaca liputan6.com liputan6.com
Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Alami Kerugian Rp 6,7 Miliar
Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Klaten. (Foto: Tim Humas Polri)

Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu (2/5/2026), pihak kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini.


Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi adalah pelanggaran serius yang berdampak luas, terutama bagi masyarakat kecil. Ia menyatakan, "Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi ini."


Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026. "Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan," ujarnya.


Setelah penyelidikan dilakukan, tim kepolisian melakukan penindakan pada 28 April 2026 di sebuah gudang yang terletak di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan untuk praktik penyuntikan LPG subsidi.


Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional. Irhamni menjelaskan modus operandi pelaku, yaitu memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. "Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga non subsidi untuk mendapatkan keuntungan," jelasnya.


Dua tersangka yang ditangkap adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 6,7 miliar.


Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik serupa dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya," tegas Irhamni.


Artikel Terkait