PALEMBANG - Rakhmatika Ardianto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menegaskan bahwa penyebab kecelakaan yang melibatkan KM Virgo Transport 8 harus dibuktikan secara teknis melalui kajian yang mendalam. Rakhmatika, yang merupakan lulusan Teknik Perkapalan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), berpendapat bahwa tidak tepat jika hanya mengandalkan faktor modifikasi kapal, riwayat lintasan, dan kedalaman perairan sebagai dasar utama untuk menyimpulkan penyebab insiden tersebut.
Pentingnya Investigasi yang Objektif
Pernyataan Rakhmatika ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap analisis yang dilakukan oleh pengamat maritim, Prof. Saut Gurning, yang muncul di berbagai media. Ia menekankan pentingnya agar proses investigasi dilakukan secara objektif tanpa membuat kesimpulan yang terburu-buru. Mengenai modifikasi kapal, Rakhmatika menjelaskan bahwa setiap perubahan desain kapal harus melalui proses pengesahan dan pengawasan yang ketat.
Ia mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengesahan gambar rancang bangun kapal, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan kapal. Menurutnya, setiap perubahan harus dilengkapi dengan gambar dan perhitungan sebelum pelaksanaan. “Pemilik kapal tidak dibenarkan mengubah konstruksi sesuka hati. Ada gambar rancang bangun, perhitungan teknis, proses pengesahan, serta pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla serta Biro Klasifikasi Indonesia atau BKI,” ujar Rakhmatika.
Contoh Modifikasi Kapal dalam Industri Pelayaran
Rakhmatika juga menjelaskan bahwa praktik modifikasi kapal adalah hal yang umum dalam industri pelayaran. Ia memberikan contoh kapal Doulos Phos yang telah mengalami berbagai perubahan fungsi sejak dibangun pada tahun 1914. Kapal tersebut awalnya adalah kapal barang, kemudian beralih fungsi menjadi kapal peziarah, kapal pesiar, dan akhirnya menjadi perpustakaan terapung.
Ia menambahkan bahwa kapal KM Virgo Transport 8 telah mengalami modifikasi dengan penambahan ramp door di samping kapal. Rakhmatika menekankan bahwa jika kapal tersebut tidak memenuhi perhitungan stabilitas, maka tidak mungkin kapal tersebut mendapatkan sertifikat kelas. “Apabila perubahan konstruksi mengakibatkan stabilitas kapal menjadi negatif, kapal akan mengalami kemiringan sejak dalam kondisi kosong,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rakhmatika menegaskan bahwa pernyataan dari seorang pakar seharusnya didasarkan pada data dan fakta teknis yang valid, bukan pada asumsi yang belum teruji. Ia mengingatkan bahwa pendapat yang tidak akurat dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap transportasi laut, yang sangat penting bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
“Transportasi laut memiliki peran strategis dalam menjaga konektivitas antarwilayah dan memperkuat kesatuan NKRI. Oleh karena itu, kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi laut perlu dibangun melalui informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Rakhmatika juga menekankan bahwa penyebab kecelakaan laut tidak dapat dilihat dari satu aspek saja. Ia menyatakan bahwa aspek operasional dan faktor manusia juga memiliki kontribusi besar terhadap kecelakaan, dengan lebih dari 80 persen disebabkan oleh faktor manusia. “Karena itu, penyebab kecelakaan harus dikaji secara menyeluruh, bukan hanya disimpulkan dari satu aspek,” tegasnya.