Akademisi, pengamat hukum, dan organisasi mahasiswa menekankan perlunya penanganan yang transparan dan profesional terhadap kasus korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Firdaus Syam, akademisi dari Universitas Nasional, mengungkapkan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini sangat tinggi, sehingga proses hukum harus dilakukan dengan terbuka, profesional, akuntabel, dan terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan.
"Publik sedang mengawasi proses penanganan kasus ini. Karena itu, aparat penegak hukum harus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ungkap Firdaus pada Selasa (28/7/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Senin (27/7).
Pentingnya Pengawasan dalam Proses Hukum
Firdaus menekankan bahwa pengawasan dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat sipil sangat penting sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan kekuasaan. Dia menambahkan bahwa pengawasan ini diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama mengingat Indonesia telah menghadapi sejumlah kasus korupsi besar yang berdampak pada keuangan dan perekonomian negara.
Dia berharap penanganan kasus korupsi yang melibatkan mantan Jampidsus dapat dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan adil, sehingga dapat memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Keberlanjutan Proses Hukum dan Keadilan Publik
Dalam forum yang sama, pengamat hukum M. Saleh Gawi mengemukakan beberapa hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut dalam penanganan kasus ini. Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumah mantan Jampidsus, meskipun diklaim bukan milik yang bersangkutan.
Saleh juga mengungkapkan keprihatinannya terkait dugaan perubahan keterangan mengenai keaslian uang dan emas tersebut. Selain itu, dia mempertanyakan pelimpahan penanganan kasus dari Polri ke Kejaksaan, perubahan status hukum mantan Jampidsus dari tersangka menjadi saksi, dan kembali menjadi tersangka, serta proses penahanan yang dinilai berbeda dari penanganan kasus korupsi umumnya. "Saya menilai rasa keadilan publik dalam kasus ini terganggu dan perlu dijawab secara terbuka," jelas Saleh.
Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Jakarta Timur, Rein Lailossa, juga menekankan bahwa kasus yang melibatkan aparat penegak hukum menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap institusi tersebut. Menurut Rein, penanganan kasus harus dilakukan secara independen, transparan, dan profesional agar hasilnya dapat diterima oleh masyarakat.
"Kasus yang menyeret eks Jampidsus ini perlu terus dikawal publik agar proses hukumnya berjalan secara independen, transparan, dan profesional," tambahnya. Dia juga mengingatkan bahwa minimnya keterbukaan dalam penanganan kasus berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga negara. Rein mengajak masyarakat untuk turut mengawasi proses penyelesaian perkara, termasuk tim yang dibentuk untuk mengusut kasus ini.