Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah menyerahkan dana pemulihan kerugian tahap pertama yang mencapai Rp229.428.515.741 kepada para korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Dana tersebut diambil dari Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Jakarta Barat dan disalurkan secara proporsional melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), berdasarkan evaluasi kerugian yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pengembalian aset yang disita berasal dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan total uang tunai sebesar Rp39.601.549.009 serta mata uang asing senilai USD896.988,43 yang telah dikonversi menjadi Rp15.836.330.732. Selain itu, dana pemulihan ini juga mencakup hasil lelang dari 48 unit kendaraan roda empat yang bernilai Rp10.404.174.000, gedung Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Jakarta Pusat yang dihargai Rp129.176.107.000, serta dua bidang tanah di Kertamaya, Kota Bogor, senilai Rp34.410.355.000.
Proses Pemulihan Aset
Pelaksanaan pemulihan aset ini merujuk pada Pasal 30A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan wewenang untuk menelusuri, merampas, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada korban. Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, menekankan bahwa insiden gagal bayar KSP Indosurya merupakan kejahatan besar di sektor keuangan, sehingga pemulihan hak para korban menjadi sangat penting dalam proses penegakan hukum.
“Bagi para korban, keadilan belum sepenuhnya hadir ketika palu hakim diketukkan. Keadilan baru terasa nyata ketika hak-hak yang hilang mulai kembali ke tangan pemiliknya,” ungkap Patris di kantornya pada Selasa (20/10).
Verifikasi dan Penanganan Aset
Dalam pelaksanaan eksekusi, Kejari Jakarta Barat berperan sebagai pelaksana putusan di bawah pengawasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Kejati Daerah Khusus Jakarta, serta bekerja sama dengan BPA dan LPSK. Sebelum dana disalurkan, proses pendaftaran dan verifikasi korban telah dilakukan sejak 28 Juli 2025 dan diperpanjang hingga 25 September 2025, melalui situs resmi LPSK dan Kejari Jakarta Barat.
Berdasarkan hasil verifikasi dan perhitungan kerugian, sebanyak 3.317 korban dinyatakan berhak menerima pengembalian dana dari total kerugian yang mencapai Rp8.062.592.702.119,00. Saat ini, BPA bersama Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Barat terus melanjutkan penanganan aset sitaan dari perkara lainnya, yang mencakup unit apartemen, gedung perkantoran, tanah, kendaraan, serta aset yang masih dalam proses pemblokiran di berbagai lokasi.