Polisi telah mengambil langkah untuk menyelidiki dugaan kasus prostitusi anak yang terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Penyelidikan ini mencuat setelah isu tersebut viral di berbagai platform media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini melalui Direktorat PPA/PPO dan Direktorat Siber, serta Polres Metro Jakarta Selatan. “Yang prostitusi di Blok M, kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan,” ujar Budi pada Rabu (13/6/2026).
Permintaan Informasi dari Masyarakat
Budi juga mengungkapkan bahwa informasi awal mengenai kasus ini berasal dari unggahan di media sosial. Ia mengimbau kepada masyarakat yang memiliki pengetahuan tentang praktik prostitusi tersebut untuk segera melapor. “Nah kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti memahami mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri,” tambahnya.
Kasus ini mulai menarik perhatian publik setelah munculnya unggahan dari akun media sosial berbahasa Jepang. Dalam unggahan tersebut, yang diperkirakan terjadi antara September hingga November 2025, akun tersebut diduga mencari anak perempuan berusia 16 hingga 17 tahun.
Detail Dugaan Praktik Prostitusi
Salah satu unggahan menyebutkan bahwa anak perempuan tersebut dapat ditemukan di pinggiran Jakarta dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu. Selain itu, terdapat unggahan lain yang menyatakan bahwa seorang anak perempuan berusia 17 tahun diantar oleh agen ke sebuah hotel.
Dalam kesempatan yang sama, Budi juga membahas dugaan kasus pedofilia yang melibatkan warga negara asing di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ia memastikan bahwa kasus tersebut telah ditangani sebelumnya. “Itu kejadian lebih kurang 2024 atau 2025. Kami sudah mengkonfirmasi melalui Kasat Reskrim sudah pernah ditangani,” ungkap Budi.
Namun, Budi menegaskan bahwa perempuan yang terlibat dalam kasus tersebut bukanlah anak di bawah umur, melainkan sudah berusia di atas 18 tahun. “Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung tidak menggunakan jasa seorang mami ataupun perantara,” tuturnya.