Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan penyelidikan terkait identitas penjamin dari 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang menjadi sponsor bagi mereka selama berada di Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menyatakan, "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Minggu (10/5).
Proses penyelidikan ini dimulai setelah pihak Kemenimipas menerima 320 WNA dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Arief menambahkan, "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian."
Proses Penahanan dan Penyelidikan
Arief menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. "Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.
Pada Sabtu (9/5), Polri telah menangkap 321 orang terkait dengan tindak pidana judi daring internasional. Dari jumlah tersebut, 320 orang yang terlibat merupakan warga negara asing, dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Komposisi Warga Negara Asing yang Ditangkap
Dari 320 WNA yang ditangkap, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Bareskrim Polri.
Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi di Indonesia. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," dalam keterangan pers pada Minggu (10/5).