Update
Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Narasi “Reformasi Jilid 2” Ramai Digulirkan, Pengamat Soroti Fenomena Fetisisme Revolusi di Kalangan Oposisi Film “Pesta Babi” Dinilai Provokatif, Kritik Muncul terhadap Narasi dan Representasi Papua MAMA YASINTA TERNYATA KORBAN PENIPUAN..? Polemik Film “Pesta Babi” Makin Memanas Seni Harus Menyatukan, Bukan Memecah Belah: Waspadai Provokasi yang Dibungkus Karya Seni Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda
News

Penyelidikan Terhadap Penjamin 320 WNA Terlibat Judi Daring

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tengah menyelidiki sosok penjamin yang mendukung 320 warga negara asing terlibat dalam kasus judi daring di Jakarta.

Yoga Samadhi 11 May 2026 15 pembaca liputan6.com liputan6.com
Penyelidikan Terhadap Penjamin 320 WNA Terlibat Judi Daring
Dua orang warga negara asing terlibat kasus perjudian online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower turun dari mini bus menuju Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Minggu (10/5/2026) (Istimewa)

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang melakukan penyelidikan terkait identitas penjamin dari 320 warga negara asing yang terlibat dalam kasus judi daring internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui siapa yang menjadi sponsor bagi mereka selama berada di Indonesia.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Arief Eka Riyanto, menyatakan, "Kami melakukan penelusuran terkait dengan sponsor atau penjamin warga negara asing ini untuk berada di Indonesia," dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Minggu (10/5).

Proses penyelidikan ini dimulai setelah pihak Kemenimipas menerima 320 WNA dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Arief menambahkan, "Kami melakukan pendalaman terhadap terduga tersangka, terkait pelanggaran keimigrasian dan tindak pidana keimigrasian."

Proses Penahanan dan Penyelidikan

Arief menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi yang berlokasi di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. "Untuk sementara mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan (Jakarta Selatan) sambil menunggu proses lebih lanjut dari teman-teman kepolisian," ujarnya.

Pada Sabtu (9/5), Polri telah menangkap 321 orang terkait dengan tindak pidana judi daring internasional. Dari jumlah tersebut, 320 orang yang terlibat merupakan warga negara asing, dan penahanannya diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Komposisi Warga Negara Asing yang Ditangkap

Dari 320 WNA yang ditangkap, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 dari China, 13 dari Myanmar, 11 dari Laos, 5 dari Thailand, 3 dari Malaysia, dan 3 dari Kamboja. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi di Indonesia. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, "Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional," dalam keterangan pers pada Minggu (10/5).

Artikel Terkait