Aktivitas manusia dianggap sebagai penyebab utama kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan fenomena El Nino dan musim kemarau yang kering memperbesar risiko serta mempercepat penyebaran api. Asep Karsidi, seorang pakar Teknologi Modifikasi Cuaca dan Dosen Geografi di Universitas Indonesia, menyatakan bahwa kemarau pada Agustus 2026 semakin intensif. Menurut analisis dari BMKG dan NOAA, 76,5 persen wilayah Indonesia telah memasuki musim kemarau, dengan 90,79 persen daerah mengalami curah hujan yang rendah.
"Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Nino yang sangat kuat, dan kecenderungan positif Indian Ocean Dipole. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan, sehingga vegetasi dan lahan gambut lebih rentan terbakar," ungkap Asep Karsidi saat memberikan pendapatnya mengenai masalah karhutla.
Pentingnya Kewaspadaan di Wilayah Rawan Kebakaran
Asep Karsidi menegaskan bahwa meskipun iklim bukanlah penyebab awal kebakaran, ia berfungsi sebagai faktor yang memperkuat kemunculan, penyebaran, dan kesulitan dalam pengendalian api. "Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar," jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa provinsi seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, dan kesiapan untuk memadamkan api. Asep Karsidi mengingatkan bahwa ada peraturan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal. "Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat berisiko," tambahnya.
Perlunya Pengaturan Ketat dalam Pembakaran Lahan
Raffles B Panjaitan, seorang pakar karhutla, juga menekankan bahwa sebagian besar kebakaran terkait dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian dalam menggunakan api, dan pembakaran yang tidak terkendali. "El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan," ujarnya.
Dia juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga, seperti yang tertuang dalam UU No 32 tahun 2009. Namun, pengecualian tersebut bukanlah izin umum untuk membakar. "Penerapannya harus diatur lebih detail untuk memenuhi persyaratan, antara lain untuk penanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar, diawasi dan dikendalikan langsung di lapangan guna mencegah penjalaran api," tegas Raffles.
Raffles menambahkan, "Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan."