Update
Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor Virus ALTNV: Penemuan Baru yang Mengguncang Dunia Ilmu Pengetahuan Penurunan Drastis Saham Bayan Setelah Isu Akuisisi Haji Isam Ketegangan Seputar Ijazah Jokowi dan Gibran, Bambang Tri Mulyono: Ada Ancaman bagi Gibran di Pilpres 2029 Dukungan Gus Lilur untuk Reformasi PBNU oleh Gus Kikin Inovasi Mahasiswa UNEJ: Terapi Koktail Bakteriofag untuk Mengatasi Keracunan Makanan Penelitian Dampak Kesehatan Anak-Anak Korban Tragedi 9/11 Dimulai, Fokus pada Racun Debu IHSG Melemah di Level 6.495, 535 Saham Mengalami Penurunan Budi Arie Setiadi Soroti Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi dalam Diskusi Politik Basarnas Tingkatkan Upaya Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Saat Meliput Erupsi UNDIP Bekerja Sama dengan Universite Paris-Saclay untuk Meningkatkan Peringkat Global Melalui Riset dan Beasiswa Doktor
Politik

Pernyataan Denny Indrayana: Gibran Perlu Diberhentikan dari Jabatan Wakil Presiden

Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, mengungkapkan alasan di balik usulannya agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan dari posisi Wakil Presiden. Ia menilai pencalonan Gibran dalam Pi...

Rimba Amarta 02 August 2026 63 pembaca fajar.co.id fajar.co.id
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, kembali mengeluarkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang dibagikannya melalui media sosial, Denny menjelaskan alasan di balik usulannya untuk memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Ia menyatakan bahwa surat sebelumnya yang berjudul "Memecat Gibran" telah memicu berbagai reaksi dari masyarakat, sehingga ia merasa perlu untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pemikirannya, termasuk alasan mengapa Gibran perlu dimakzulkan serta mekanisme konstitusi yang dapat digunakan.

Menurut Denny, isu ini tidak hanya berkaitan dengan jabatan Wakil Presiden, tetapi juga menyentuh pada proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 yang dinilainya bermasalah sejak awal. Ia berpendapat bahwa demokrasi di Indonesia telah mengalami kemunduran akibat praktik politik uang dan berbagai bentuk kecurangan dalam pemilu. "Dalam pemilu yang dikorupsi, modal untuk menang bukan lagi kapasitas intelektual dan integritas moral, melainkan bagaimana unggul secara elektoral dengan berbagai cara," tulis Denny.

Kritik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Denny juga menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 yang memberikan jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Ia menganggap putusan tersebut sebagai salah satu peristiwa yang paling merusak dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Denny kembali mengkritik dugaan keterlibatan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dalam proses yang memungkinkan Gibran menjadi peserta Pilpres 2024. Oleh karena itu, Denny menilai bahwa pemberhentian Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden adalah langkah yang diperlukan untuk memulihkan demokrasi dan konstitusi.

Mekanisme Pemakzulan yang Dapat Ditempuh

Selain memaparkan alasannya, Denny juga menjelaskan mekanisme pemberhentian wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia menyatakan bahwa dari sisi hukum, proses ini harus melalui beberapa tahapan, termasuk pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden, yang kemudian diperiksa dan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, sebelum akhirnya ditentukan dalam sidang MPR. "Secara yuridis, prosesnya tidak mudah karena harus melalui DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tulisnya.

Namun, Denny menilai bahwa dari sisi politik, proses tersebut mungkin lebih mudah jika mendapatkan dukungan mayoritas dari kekuatan politik di parlemen. Ia berpendapat bahwa koalisi pendukung pemerintahan Prabowo memiliki kekuatan politik yang signifikan di DPR, sehingga secara matematis memiliki peluang untuk meloloskan proses pemakzulan jika terdapat kesepakatan. Denny juga menduga bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang tidak tergabung dalam koalisi pemerintahan, akan mendukung langkah pemakzulan terhadap Gibran jika proses tersebut benar-benar dimulai.

Surat terbuka ini merupakan kelanjutan dari pernyataan Denny sebelumnya yang mengusulkan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan pemberhentian Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto maupun dari pihak Gibran Rakabuming Raka terkait surat terbuka tersebut.

Artikel Terkait